INFOKU,
BLORA –
Terhitung sejak 1 Juli cetak Kartu Keluarga (KK) dan seluruh Akta Pencatatan
Sipil tidak menggunakan Blanko Security lagi, melainkan cukup menggunakan
Kertas HVS dengan spek A4 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Blora, Riyanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora Agus Listiyono Menjelaskan terkait penggunaan kertas HVS tersebut Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Blora, Riyanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora Agus Listiyono Menjelaskan terkait penggunaan kertas HVS tersebut Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“PENGGUNAAN KERTAS HVS DENGAN SPEK A4 80 GRAM UNTUK KK DAN AKTA CAPIL
TERSEBUT SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR 109
TAHUN 2019 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN,” JELASNYA, KAMIS (02/07/2020).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga bisa cetak KK (Kartu Keluarga) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau langsung mencetak KK dan Akte Kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor.
“Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di dukcapil/kecamatan atau dicetak sendiri di rumah, Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan Personal Identification Number (PIN) dari kemendagri, PIN dikirim melalui email pemohon. Ini tidak berlaku utk KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) , Karena blangkonya hanya ada di kantor” paparnya.
Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spek A4 80 gram.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga bisa cetak KK (Kartu Keluarga) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau langsung mencetak KK dan Akte Kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor.
“Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di dukcapil/kecamatan atau dicetak sendiri di rumah, Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan Personal Identification Number (PIN) dari kemendagri, PIN dikirim melalui email pemohon. Ini tidak berlaku utk KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) , Karena blangkonya hanya ada di kantor” paparnya.
Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spek A4 80 gram.
Terkait legalisir, semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Dindukcapil Blora menyediakan beberapa paket pengurusan administrasi kependudukan melalui online dengan waktu pelayanan pukul 08 WIB sampai dengan pukul 11 WIB. Inilah beberapa paket tersebut :
Paket satu terkait Akta kelahiran, penerbitan KTP-el, KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak) anda bisa menghubungi melalui pesan WA ke 082139160967.
Paket Dua terkait Akta kematian, penerbitan KTP el, KK anda bisa menghubungi ke nomor Whatsapp 082139160966.
Paket tiga terkait pindah atau datang anda bisa menghubungi ke nomor Whatsapp 082139161066,
Paket Empat terkait Perubahan, penerbitan, dan kehilangan KK, penerbitan KTP el, Perubahan/Pembetulan/kutipan kedua akta Catatan sipil, KIA bisa menghubungi nomor whatsapp 082139160962.
Sedangkan untuk pengajuan validasi NIK untuk Bank, BPJS, Kartu dan lain-lain anda bisa mengirim ke nomor Whats App ke 082139160960.
Dindukcapil Blora juga menyediakan nomor customer service yang bisa dihubungi 0296 531078.
Ada beberapa kegiatan yang disediakan Kemendagri yang bisa dilakukan secara online antara lain mengecek nomer keluarga.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan :
Melalui Website, http://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan memasukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia. Jika NIK sudah terdaftar dalam database, maka data akan muncul secara lengkap.
Melalui Media Sosial, juga bisa mengecek nomor KK dengan format yang sama dengan mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil.
Untuk menjaga privacy, sebaiknya kirimkan pesan melalui fitur direct message dan private message.
Selain melalui media di atas, juga bisa melakukannya melalui surel, SMS dan WhatsApp dengan cara mengirim surel, SMS, dan WhatsApp. Selain itu juga bisa mengirim surel ke alamat email call center: dukcapil@gmail.com, atau Whatsapp di nomor +628118005373. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.(Endah/IST)
Baca model tabloid
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru