INFOKU, BLORA - Meski tahapan
penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 5 Tahun 2020, tanggal 23
September 2020, di Blora sudah marak pemasangan alat peraga dari bakal pasangan
calon.
Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono, menegaskan,
kewenangan penertiban belum di Bawaslu.
”Kewenangan
penertiban baliho atau alat peraga belum di Bawaslu, melainkan masih berada di
Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” tandas Sugie Rusyono.
Sementara itu Kabid
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blora, Heksa Wismaningsih, menjelaskan
dari reklame Bapaslon yang terpasang ada yang berijin dan ada yang tidak.
Untuk itu, pihaknya
selalu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan izin reklame
termasuk yang mengatasnamakan bakal pasangan calon.
Dalam hal ini, dengan
Satpol PP sebagai penegak Perda dan Disrumkimhub yang menentukan pengaturan
lokasi reklame. (Endah/UD)