INFOKU, SEMARANG - Pelaku
perampokan di Kudus beberapa waktu lalur telah ditangkap, Senin (20/7). Dari
delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Tujuh pelaku
tersebut yakni Anton Hermawan, Suherman,
Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara aliasUjang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak
dan Ganja Haru alias Ishaq. Ketujuh pelaku merupakan
warga asli Jawa Barat.
"Pelaku sudah
berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (Daftar
Pencarian Orang).
Artinya Polda
Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku
kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana
Sutisna dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7).
Perampokan yang
dilakukan oleh komplotan penjahat tersebut dilakukan pada 9 Juli 2020 di sebuah
rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Kemudian para
pelaku berhasil ditangkap pada 20 Juli 2020.
"Pelaku
ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung
semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis," tandas
Iskandar.
Sementara itu,
Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono
Yoga Pranoto mengatakan, sehari setelah kejadian pihaknya telah mengendus
keberadaan para pelaku berikut peran-perannya.
"Kemudian 10
Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU
yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang.
Kemudian kami tangkap pertama kali tiga
orang, berkembang lagi jadi lima orang, terakhir jadi tujuh orang tinggal satu
orang yang belum tertangkap," kata Wihastono.
Atas perbuatannya,
para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun.
Rp 2,2 Miliar
Di sisi lain,
kerugian akibat aksi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota
Kudus mencapai Rp 2,2 Miliar.
Kombes Pol
Wihastono Yoga Pranoto menyampaikan, korban perampokan adalah seorang
pengusaha. Dia biasa menyimpan hartanya di rumah.
Saat para pelaku
perampokan tertangkap, barang bukti hasil perampokan relatif masih utuh.
"Belum sempat
dibagi hasil pencurian. Baru upah Rp 6 juta per orang," ujar Wihastono.
Sementara itu,
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, para
pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kemudian perhiasan
jumlahnya sebanyak 156 buah terdiri dari kalung, anting, dan gelang.
"Kalau dilihat
dari beratnya perhiasan tersebut sekitar 970 gram," kata Iskandar.
Selain itu, ada
juga mata uang asing yang turut digasak dalam perampokan ini. Jika dirupiahkan,
jumlahnya mencapai Rp 700 juta.
Barang-barang hasil
rampokan itu kini telah diamankan Polda Jateng sebagai barang bukti.
"Ada juga
mobil Innova milik pelaku yang ditinggalkan di jalan," kata Iskandar.
Pemilik
Disekap
Sementara itu, para
pelaku dalam menjalankan aksinya menurut Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto
cukup profesional. Hal itu dilihat dari modus dalam menjalankan aksi perampokan
tersebut.
Pada waktu kejadian
perampokan 9 Juli 2020, di antara pelaku mematikan listrik rumah terlebih dulu.
Karena mati, pemilik rumah Liem Cahyo Wijaya berusaha
menghidupkan aliran listrik melalui meteran di rumahnya.
Setelah kembali
dari menyalakan aliran listrik, pemilik rumah langsung disekap oleh empat
pelaku yang saat itu membawa parang.
Seketika, pelaku
memasukkan pemilik rumah berikut istri dan seorang pembantunya. Pelaku menyekap
seluruh penghuni rumah di dalam kamar dalam kondisi tangan dan mata dilakban.
Setelah semua
penghuni rumah disekap, para pelaku masuk ke dalam kamar Liem dengan cara
merusak pintu. Brangkas yang ada di dalam rumah pun tidak luput dari sasaran
para perampok sadis itu dengan cara dicongkel.
Untuk mengaburkan
aksinya, para pelaku juga merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di
rumah.
"Menurut saya
cukup profesional," tandas Wihastono.
Wihastono
melanjutkan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini berbagi tugas dalam
menjalankan aksinya.
Empat orang masuk
ke dalam, sisanya di luar rumah. Mereka yang masuk ke dalam rumah, ada yang
bertugas menyekap dan melakban.
"Ada yang
masuk, ada yang menyekap, ada yang melakban, ada juga yang bertahan di
kendaraan sewaktu-waktu melarikan diri. Sehingga ada organisasi perencanaaan
dan pelaksanaan curas ini," kata Wihastono.
Dari aksi tersebut,
pelaku berhasil menggasak sejumlah harta. Di antaranya uang tunai, perhiasan,
sertifikat, dan sebuah mobil Innova Reborn yang jumlahnya mencapai sekitar Rp
2,2 miliar.
Kemudian pada 20
Juli 2020, tujuh di antara pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Sementara satu pelaku masih buron.
Kronologi
Pada 9 Juli 2020
terjadi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, di Jalan Ahmad
Yani Nomor 28 A Kota Kudus. Pelaku sebanyak 8 orang. Pelaku beraksi pada pukul
21.00 WIB sampai sekitar pukul 24.00 WIB.
Berikut kronologinya:
1. Lima hari sebelumnya merampok, pelaku
telah mengintai lokasi sasaran
2. Pukul 21.00 WIB pelaku mematikan aliran
listrik di rumah korban
3. Pemilik rumah menyalakan listrik
4. Saat kembali dari menyalakan aliran
listrik, ternyata empat pelaku telah berada di dalam rumah kemudian menyekap
pemilik rumah.
Empat pelaku lainnya menunggu di luar rumah
5. Istri dan pembantu rumah juga disekap di
dalam kamar dalam keadaan tangan dan mata dilakban
6. Pelaku masuk ke kamar rumah dengan cara
merusak pintu dan mencongkel brangkas
7. Pelaku mengambil perhiasan, sertifikat,
termasuk uang tunai. Total jumlahnya mencapai Rp 2,2 miliar
8. Usai melakukan perampokan, pelaku
merusak CCTV rumah. Delapan pelaku kabur ke Jawa Barat
9. 20 Juli 2020, tujuh pelaku berhasil
ditangkap dan satu pelaku lainnya masih buron. (Tanti/TRB)
Baca model tabloid
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru