INFOKU,BLORA - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Blora menggelar rapat paripurna
penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2019.
Rapat
paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum di ruang pertemuan setempat
dengan dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman,
Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda Blora Komang Gede Irawadi dan pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kamis (4/6/2020).
Acara berlangsung
lancar dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti pengukuran
suhu tubuh, pengaturan jarak tempat duduk dan memakai masker.
“Mengawali
kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,
rapat paripurna DPRD hari ini ada sedikit perbedaan dengan rapat paripurna
sebelumnya. Baik dalam pengaturan tempat dan jumlah tamu undangan berpedoman
pada protokol kesehatan,” terang Ketua DPRD Blora, HM Dasum.
Disampaikan lebih
lanjut, pada tahun 2020 ini telah diprogramkan akan dibentuk 17 rancangan Perda
umum dan 3 rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda
komulasi terbuka yang dimaksud adalah rancangan Perda tentang Pertangunjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019,” urainya.
Menurut Ketua DPRD,
pada tanggal 6 Mei 2020 Pemkab Blora telah mengirimkan buku rancangan Perda
yang dimaksud sebagaiman surat pengantar Sekretaris Daerah nomor
045.2/1402/2020.
Rancangan Perda
tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan BPK-RI.
Selanjutnya, berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor :
133/S/XVIII.SMG/04/2020 tertanggal 27 April 2020 perihal hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah kabupaten Blora tahun anggaran 2019, BPK telah
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sehubungan hal
tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan
terimakasih kepada Bupati Blora beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah
yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai standar
akutansi pemerintah,” jelasnya.
Pada kesempatan
itu, Bupati Blora Djoko Nugroho dipersilahkan untuk menyampaikan pidato
menyertai penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Kabupaten Blora tahun 2019.
Dalam pidatonya,
Bupati Blora antara lain menyampaikan bahwa seperti diketahui bersama pada
tahun 2020 ini kita menghadapi bencana non alam, yaitu adanya Covid-19.
“Yang pada akhirnya
memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui
peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari pemerintah
pusat,” jelas Bupati Blora.
Sehingga, lanjut
Bupati Blora, tidak dapat dipungkiri penetapan perda pertanggungjawaban tahun
2019 ini, dirasa perlu segera kita laksanakan agar selanjutnya dapat segera
melakukan pembahasan perubahan APBD 2020.
Menurut Bupati
Blora tahun anggaran 2019, dengan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK RI, hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan
bagi pemerintah kabupaten Blora yang telah mendapatkan oponi WTP untuk keenam
kalinya berturut-turut.
Pada laporan
realisasi anggaran tahun anggaran 2019, menurut bupati, pemkab Blora telah
merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp2.240.970.020.181,00.
Kemudian belanja
daerah terealisasi sebesar Rp2.201.539.935.903,00 atau sebesar 94,57 %. Surplus
sebesar Rp39.430.084.278,00 atau sebesar 68,74 % dan silpa tahun anggaran 2019
sebesar Rp97.852.691.370,00.
Setelah penyampaian
pidatonya, selanjutnya dilaksanakan penyerahan secara simbolis buku rancangan
perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2019
dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD disaksikan Wakil Bupati H Arief Rohman
dan Sekda Blora Komang Gede Irawadi.
Sebelum ditutup,
pimpinan Dewan berharap agar rapat paripurna yang dilaksanakan dengan penerapan
social distancing hanya pada kali ini saja.
“Semoga Covid-19 segera berakhir sehingga
semua aktivitas pemerintah dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya,” harapnya.
(Endah/kom)