per 1 Juli, Orgen Tunggal, Dangdut dan Barongan Boleh Tampil pada Acara Hajatan


INFOKU,BLORA - Bupati Djoko Nugroho sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora menyampaikan update kondisi perkembangan persebaran virus Corona melalui konferensi pers di posko GTPP Covid-19, Senin (29/6/2020).
“Hari ini pertambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blora memang tidak ada. Kita sedang merawat saudara-saudara kita yang positif di berbagai tempat. Yang sembuh hari ini juga bertambah satu. Ini artinya virus ini masih terjadi penularan di Blora. Saya berharap saudara semuanya untuk tetap terus melaksanakan protokol kesehatan dimanapun berada,” ungkap Bupati.
Seperti memakai masker, cuci tangan setiap dari luar, copot sepatu sebelum masuk rumah, kalau naik ojek pakai helm sendiri, bawa alat sholat sendiri ke masjid, jaga jarak.
“Dengan begitu Insyaallah kita akan terhindar dari penularan virus Corona,” tegas Bupati.
Adapun data monitoring pe 29 Juni 2020 ini, total kasus Covid-19 memang masih sama seperti kemarin yakni 51 kasus. Jika dirinci ada 38 dirawat, 8 sembuh, dan 5 meninggal dunia. Jumlah sembuh meningkat 1 dari kemarin 7, yakni pasien dari Puskesmas Medang.
Sedangkan rapid-test reaktif masih ada 23 orang, PDP ada 4 orang, ODP 13 orang dan OTG 76 orang yang dipantau.
“Meskipun virus ini belum selesai, saya berharap aspek kehidupan yang lain harus tetap berjalan. Antisipasi harus tetap dilakukan, yang kena virus tetap diobati, tetapi di sisi lain kegiatan ekonomi harus tetap jalan.
Dua minggu lalu sudah kita buka pelan-pelan pra kondisi new normal diawali dengan masuknya PNS 100 persen. Tempat olahraga dibuka, wisata dibuka beberapa tempat, tembah ibadah juga, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang tegas,” terang Bupati.
Kebiasaan kebiasaan itu menurut Bupati harus terus dilakukan, biar masyarakat terbiasa dan tidak takut dalam rangka melawan dan memutuskan rantai penularan virus Corona.
“Mulai 1 Juli nanti sudah saya buka pelan pelan untuk aspek kehidupan yang lain, khususnya hiburan agar saudara saudara kita para seniman dan seniwati yang selama ini 3-4 bulan ini tidak dapat penghasilan, pelan pelan nanti normal kembali,” ucap Bupati.
Yang diperbolehkan menurut Bupati adalah hiburan kecil seperti organ tunggal di rumah, organ tunggal orang punya hajat, sedekah bumi (gasdeso), dengan catatan tidak melebihi pukul 24.00 WIB. Termasuk juga kegiatan keagamaan seperti pengajian kecil, majelis taklim di musholla dan masjid.
“Ini semua tekad saya untuk membiasakan, mempraktekkan apa sih yang dinamakan protokol kesehatan. Corona tetap ditangani dengan baik, tetapi kehidupan yang lain harus tetap berjalan agar kedepan Blora akan lebih baik lagi. Pegang teguh protokol kesehatan,” tambah Bupati.
Bupati juga meminta tolong kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa untuk melakukan pengarahan kepada masyarakat ketika menyelenggarakan kegiatan. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak takut pada Covid-19, namun senantiasa waspada dengan melaksanakan protokol kesehatan. (Trisiana/KOM)