INFOKU,BLORA -Direktur
RSUD dr R Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, Sp.Og menyampaikan sampai hari
ini ada dua orang pasien yang dirawat ruang isolasi Covid-19 rumah sakit setempat
dan 17 orang pasien dirawat di klinik darurat Covid-19 Bakti Padma.
“Yang di
klinik Covid-19 Bakti Padma jumlahnya masih tetap, yang 16 dari kluster Temboro
dan satu orang dari kluster Perumda. Jadi saat ini masi ada 17 orang yang
positif Covid-19, mudah-mudahan segera negatif dan segera bisa dipulangkan, ke
rumah,” ungkapnya dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Senin (15/6/2020).
Dijelaskannya,
berdasarkan update terakhir monitoring data Covid-19 Kab Blora Senin
(15/6/2020) pukul 10.53 WIB, yaitu jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) 675 terdiri
proses pemantauan 124, selesai pemantauan 550 dan meninggal 1 orang.
“Orang Dalam
Pemantauan (ODP) 1.029, proses pemantauan 39, selesai pemantauan 987 dan
meninggal 6 orang,” urainya.
Berikutnya, Pasien
Dalam Pengawasan (PDP) 62 orang, terdiri pengawasan 7 orang, meninggal 11 (PCR
negatif-bukan Covid-19), meninggal 0 (menunggu hasil swab), meninggal 7,
selesai pengawasan 37 (negatif).
Rapid Test 115 orang,
terdiri rapid test reaktif OTG 77, ODP 33 dan PDP 3. Positif Covid-19 sebanyak
30, dirawat 22, sembuh 5 dan 3 meninggal. Sedangkan jumlah pemudik sebanyak
36.645 jiwa.
“Jadi masih tetap
stagnan, dan saya mengimbau kepada warga masyarakat supaya didukung bagi mereka
yang telah sembuh, diterima dengan baik, diterima oleh masyarakat dan bergaul
seperti biasa, tentunya tetap menjaga protokol kesehatan yang disampaikan oleh
pemerintah,” terangnya.
Jaga jarak, tidak
berkerumun, membiasakan cuci tangan pakai sabun, karena penyakit ini sangat
menular dari orang ke orang.
“Oleh karena itu
dibutuhkan kedisiplinan yang luar biasa. Dan bagi mereka yang masih dinyatakan
positif saya mohon bersabar, karena kita benar-benar mewarat semuanya karena
alasan medis, bukan alasan yang lain, kalau nanti sudah negatif silahkan pulang
ke rumah masing-masing, kita tidak ada unsur menahan,” jelasnya.
Pada kesempatan
konferensi pers kali ini, ikut menyampaikan informasi dan imbauan Kepala
Kementerian Agama Kabupaten Blora H. Suhadi.
“Penyelenggaraan
kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat Blora yang
produktif dan aman Covid-19 hendaknya mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 15 tahun 2020,” ungkapnya.
Yang secara garis
besarnya, menurut Suhadi, di antaranya rumah ibadah yang berada di
kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dipersilahkan menyelenggarakan
kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol
kesehatan.
Selain itu harus
dibuktikkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang dikeluarkan
oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatannya.
“Agar masyarakat
yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah merasa nyaman maka pengurus rumah ibadah
mengajukan permohonan surat keterangan bahwa rumah ibadahnya aman dari Covid-19
kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah,” jelasnya. (Trisiana/KOM)