Anak Tenaga Kesehatan Bebas Memilih Sekolah
INFOKU.BLORA - Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo menyampaikan bahwa sesuai
kalender pendidikan 2019/2020 tepatnya hari Sabtu 20 Juni 2020 adalah akhir
tahun pelajaran 2019/2020.
Ditandai pada hari
ini penyerahan rapor, yang diserahkan oleh bapak/ibu guru kepada orang tua
ataupun siswa. Diucapkan terimaksih kepada bapak/ibu guru yang telah
menyerahkan secara langsung rapor ke rumah orang tua atau peserta didik.
“Hari ini juga tadi
saya mendampingi bapak/ibu guru di Korwil Ngawen, penyerahan rapor kepada
peserta didik di SD Gondang dan Kendayaan. Alhamdulilah orang tua dan murid
merasa senang di datangi bapak/ibu guru,” jelasnya dalam konferensi pers di
media center posko GTPP Covid-19 kabupaten Blora, Sabtu (20/6/2020).
Hal itu, kata, dia,
bisa memberikan informasi yang benar terkait kebijakan pendidikan dan juga bisa
bersilaturahmi.
Setelah penyerahan
rapor, sesuai dengan kalender pendidikan, peserta didik libur selama tiga
minggu, akan tetapi untuk para guru tidak libur karena harus menyiapkan
penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dibuka
29 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 untuk satuan pendidikan SMP.
“Sedangkan untuk
satuan pendidikan SD dibuka 29 Juni 2020 sampai dengan 4 Juli 2020. PPDB
dilaksanakan secara online,” terangnya.
Dalam PPDB ini,
kata dia, ada empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.
“Atas arahan dan
kebijakan bapak Bupati Blora, bahwa anak atau keluarga dari tenaga kesehatan
atau tenaga medis untuk diterima di semua jenjang pendidikan dengan surat
keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Disampaikannya,
terkait prinsip kebijakan pendidikan atau pembelajaran di masa pandemi Covid-19
sesuai dengan surat keputusan bersama atau keputusan empat menteri.
Yang pertama
keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan keluarga
dan masyarakat merupakan prioritas utama.
Kedua, bahwa pada
13 Juli 2020, adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti pembelajaran
tatap muka, atau kegiatan belajar tatap muka. Karena untuk melaksanakan
pembelajaran tatap muka di kelas ada harus ada syarat ketat dan berlapis.
“Yang paling utama
adalah daerah tersebut dalam zona hijau,” tandasnya.
Anak
Tenaga Kesehatan Bebas Memilih Sekolah
Hendi Purnomo juga menyampaikan
anak atau keluarga dari tenaga kesehatan atau tenaga medis diterima di semua
jenjang pendidikan (SD/SMP) dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Atas arahan dan
kebijakan Bupati Blora, bahwa anak atau keluarga dari tenaga kesehatan atau
tenaga medis untuk diterima di semua jenjang pendidikan dengan surat keterangan
dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,” ungkap dia
Disamping itu
ditambahkan rekomendasi dari pemerintah daerah ataupun Gugus Tugas serta satuan
pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam pembelajaran
tatap muka.
“Berikutnya, harus
ada ijin dari orang tua atau wali murid,” terangnya.
Salah satu
persyaratan tidak memenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah
secara penuh.
“Oleh karena itu,
mari bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah, tetap berada di rumah, memakai
masker jika keluar, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, jaga
jarak fisik, istirahat dan olah raga yang cukup,” pungkasnya. (Endah/KOM)