Jalur Zonasi Tetap Berperan, PPDB 2020/2021 Dilaksanakan Secara Online


Anak Tenaga Kesehatan Bebas Memilih Sekolah
INFOKU.BLORA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo menyampaikan bahwa sesuai kalender pendidikan 2019/2020 tepatnya hari Sabtu 20 Juni 2020 adalah akhir tahun pelajaran 2019/2020.
Ditandai pada hari ini penyerahan rapor, yang diserahkan oleh bapak/ibu guru kepada orang tua ataupun siswa. Diucapkan terimaksih kepada bapak/ibu guru yang telah menyerahkan secara langsung rapor ke rumah orang tua atau peserta didik.

“Hari ini juga tadi saya mendampingi bapak/ibu guru di Korwil Ngawen, penyerahan rapor kepada peserta didik di SD Gondang dan Kendayaan. Alhamdulilah orang tua dan murid merasa senang di datangi bapak/ibu guru,” jelasnya dalam konferensi pers di media center posko GTPP Covid-19 kabupaten Blora, Sabtu (20/6/2020). 
Hal itu, kata, dia, bisa memberikan informasi yang benar terkait kebijakan pendidikan dan juga bisa bersilaturahmi.
Setelah penyerahan rapor, sesuai dengan kalender pendidikan, peserta didik libur selama tiga minggu, akan tetapi untuk para guru tidak libur karena harus menyiapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dibuka 29 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 untuk satuan pendidikan SMP.
“Sedangkan untuk satuan pendidikan SD dibuka 29 Juni 2020 sampai dengan 4 Juli 2020. PPDB dilaksanakan secara online,” terangnya.
Dalam PPDB ini, kata dia, ada empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.
“Atas arahan dan kebijakan bapak Bupati Blora, bahwa anak atau keluarga dari tenaga kesehatan atau tenaga medis untuk diterima di semua jenjang pendidikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Disampaikannya, terkait prinsip kebijakan pendidikan atau pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan surat keputusan bersama atau keputusan empat menteri.
Yang pertama keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.
Kedua, bahwa pada 13 Juli 2020, adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti pembelajaran tatap muka, atau kegiatan belajar tatap muka. Karena untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas ada harus ada syarat ketat dan berlapis.
“Yang paling utama adalah daerah tersebut dalam zona hijau,” tandasnya.
Anak Tenaga Kesehatan Bebas Memilih Sekolah
Hendi Purnomo juga menyampaikan anak atau keluarga dari tenaga kesehatan atau tenaga medis diterima di semua jenjang pendidikan (SD/SMP) dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Atas arahan dan kebijakan Bupati Blora, bahwa anak atau keluarga dari tenaga kesehatan atau tenaga medis untuk diterima di semua jenjang pendidikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,” ungkap dia
Disamping itu ditambahkan rekomendasi dari pemerintah daerah ataupun Gugus Tugas serta satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam pembelajaran tatap muka.
“Berikutnya, harus ada ijin dari orang tua atau wali murid,” terangnya.
Salah satu persyaratan tidak memenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
“Oleh karena itu, mari bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah, tetap berada di rumah, memakai masker jika keluar, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, jaga jarak fisik, istirahat dan olah raga yang cukup,” pungkasnya. (Endah/KOM)