Bawaslu Blora Hormati Putusan DKPP

INFOKU, BLORA - Mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Blora nyatakan sangat menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Blora akan mempelajari dengan seksama.
”Tidak hanya itu kami juga akan melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil ke depan,” jelas Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan SP, Kamis (04/06/2020).
Menurut Lulus, saat ini justru Bawaslu Blora sudah semakin fokus ke tugas pengawasan terkait Pilkada serentak yang sempat tertunda karena Pandemi Covid-19, diputuskan akan dihelat tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
”Sesuai hasil RDP DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP tahapan pemilihan yang sempat tertunda karena Covid -19 akan dilanjutkan tanggal 15 Juni 2020 ini,” papar Lulus.
Dia berharap dukungan dari teman-teman media untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat di Blora.
Sambil tancap gas ke tugas pengawasan terkait Pilkada serentak yang sempat tertunda karena Pandemi Covid-19, diputuskan akan dihelat tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Lulus mengkaji tentang putusan DKPP.

Menurutnya dari sejumlah aduan dan dalil yang diajukan oleh pengadu, hanya satu saja yang dianggap memenuhi oleh DKPP. Yakni soal 2 orang pendaftar yang lolos administrasi.
”Dan itu pun dengan itikad baik Bawaslu Blora telah memutus saat proses atau tahapan wawancara. Untuk dalil yang lain yang ada 6 poin tidak bisa dibuktikan alias Jawaban Bawaslu dianggap meyakinkan,” jelas Lulus Mariyonan.
Dia menambahkan, apapun yang sudah diputuskan DKPP pihaknya sangat menghormati. Justru saat ini terkait tugas pengawasan, Bawaslu Blora akan segera melangkah untuk mengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
”Kami sedang melakukan pemetaan, apakah karena suatu alasan ada Panwascam atau PKD yang mengundurkan diri saat Pandemi ini. Jika memang ada tentu kami akan mempersiapkan PAW-nya.” pungkas Lulus.(Endah/UD