INFOKU,
BLORA - Mendapat
peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Blora
nyatakan sangat menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Blora akan
mempelajari dengan seksama.
”Tidak hanya itu kami juga akan melakukan kajian yang mendalam untuk melihat
berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil ke depan,” jelas Ketua
Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan SP, Kamis (04/06/2020).
Menurut Lulus, saat
ini justru Bawaslu Blora sudah semakin fokus ke tugas pengawasan terkait
Pilkada serentak yang sempat tertunda karena Pandemi Covid-19, diputuskan akan
dihelat tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
”Sesuai hasil RDP
DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP tahapan pemilihan yang sempat tertunda
karena Covid -19 akan dilanjutkan tanggal 15 Juni 2020 ini,” papar Lulus.
Dia berharap
dukungan dari teman-teman media untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas
dan bermartabat di Blora.
Sambil tancap gas
ke tugas pengawasan terkait Pilkada serentak yang sempat tertunda karena
Pandemi Covid-19, diputuskan akan dihelat tanggal 9 Desember 2020 mendatang,
Lulus mengkaji tentang putusan DKPP.
Menurutnya dari
sejumlah aduan dan dalil yang diajukan oleh pengadu, hanya satu saja yang
dianggap memenuhi oleh DKPP. Yakni soal 2 orang pendaftar yang lolos
administrasi.
”Dan itu pun dengan
itikad baik Bawaslu Blora telah memutus saat proses atau tahapan wawancara.
Untuk dalil yang lain yang ada 6 poin tidak bisa dibuktikan alias Jawaban
Bawaslu dianggap meyakinkan,” jelas Lulus Mariyonan.
Dia menambahkan,
apapun yang sudah diputuskan DKPP pihaknya sangat menghormati. Justru saat ini
terkait tugas pengawasan, Bawaslu Blora akan segera melangkah untuk
mengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
”Kami sedang melakukan
pemetaan, apakah karena suatu alasan ada Panwascam atau PKD yang mengundurkan
diri saat Pandemi ini. Jika memang ada tentu kami akan mempersiapkan PAW-nya.”
pungkas Lulus.(Endah/UD