INFOKU,BLORA - Diduga
nyabu di bulan Ramadhan dan di tengah pandemi Corona, tiga orang (dua pria dan
seorang wanita) di Blora dibekuk polisi. Hingga saat ini polisi dari Sat
Resnarkoba Polres Blora tengah mengembangkan kasus tersebut.
”Mereka kami amankan ketika sedang asik
berpesta narkoba jenis sabu di sebuah kos-kosan yang ada di Blora Kota,” jelas
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba AKP
Hartono, Senin (18/05/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH, interogasi salah satu tersangka pengguna narkoba sabu-sabu, di sela-sela konferensi pers kepada para insan media Blora, Senin (18/05/2020)
AKP Hartono sebenarnya
belum genap sehari menjabat Kasat Resnarkoba Polres Blora. Pagi hari sertijab,
sore hari, Jumat(15/05/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, memimpin anggotanya
berhasil amankan tiga pengguna narkoba.
Para pelaku itu, Y,
R, dan K, digerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, di sebuah rumah
kos-kosan , Jln. Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan
Tempelan, Blora Kota.
Ketiganya, Y (33)
adalah warga Blora Kota, untuk R (42) warga Desa Ketringan, Jiken. Sementara
seorang tersangka lagi, adalah K (34), perempuan warga Jepara.
Dijelaskan Kasat Narkoba
AKP Hartono terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, sejumlah
anggota Sat Narkoba dengan warga menggerebek para tersangka yang sedang asyik
berpesta sabu-sabu.
“Mereka kami
amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” beber AKP Hartono.
Dari tangan
tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu
seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisap
atau Bong, 3 buah handphone dan 3 motor.
Dikatakan, ketiga
tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mantan Kanit
Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang itu, perbuatan yang dilakukan tiga
tersangka ini tergolong nekat. Sebab, di masa wabah pandemi Covid-19 dan bulan
suci Ramadhan, malah digunakan untuk berpesta sabu.(Endah/UD)