INFOKU, BLORA - Selama
pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 sebanyak
tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh
Bawaslu Blora.
Dua kasus tersebut merupakan temuan langsung jajaran pengawas di kecamatan,
satu kasus berasal dari laporan masyarakat.“Sebelum dilakukan penundaan tahapan
ada tiga kasus yang ditangani,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Blora Sugie Rusyono, di Blora Rabu (29/4/2020).
Tiga kasus tersebut, pertama soal dugaan adanya calon anggota PPS yang
terbukti telah menjabat anggota PPS dua periode berturut-turut dan menjadi
anggota/pengurus parpol.
Kasus ini sudah di rekomendasikan kepada KPU Blora karena merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan.
Kedua temuan netralitas ASN dalam tahapan pencalonan, terkait Ikhwan
Sudrajat yang melakukan kegaiatan sosialiasasi secara serius."Karena
merupkan ASN Provinsi, selanjutnya di ambil alih Bawaslu Provinsi untuk
penanganan pelanggarannya,” jelas Sugie.
Menurut Sugie yang melakukan klarifikasi terhadap Ikhwan Sudrajat Bawaslu
Provinsi Jateng. Bawaslu Kabupaten Blora juga melakukan klarifikasi kepada
Pengurus PDI Perjuangan Blora.
Hasil kajiannya sudah selesai dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil
Negera."Bawaslu Provinsi Jateng sudah merekomendasi kepada KASN, tinggal
menunggu apa yang diputuskan oleh KASN,” tambahnya.
Untuk yang calon anggota PPS yang terbukti telah menjabat dua periode
berturut-turut jumlahnya ada 20 nama yang direkomendasikan kepada KPU Blora.
Sebenarnya ada 25 nama yang diduga, tetapi dalam proses klarifikasi ada
yang tid. Berasal dari 7 Kecamatan dan yang paling banyak di Kecamatan Jepon
ada 9 orang.
Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran jajaran Panwaslu Kecamatan
setelah terbitnya pengumuman KPU tentang calon anggota PPS yang lolos
administrasi.
Ada satu laporan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) tentang
terbitnya SE Bupati untuk rekruitmen PPK, yang dilaporkan adalah Sekda Blora.
Berdasarkan kajian laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan menurut regulasi yang ada dan bukan
kewenangan Bawaslu Kabupaten Blora.
“Untuk saat ini meskipun
tahapan ditunda, tetapi dalam hal pengawasan masih berjalan khususnya focus pada
netralitas ASN, sebab di Blora sudah ada rekomendasi paslon dan parpol,”
tandasnya. (Endah/TGH)