INFOKU,
BLORA -
Kejaksaan Negeri Blora kembali mengajak dan mengimbau kepada semua warga
masyarakat di wilayah setempat agar berperan aktif mendukung program pemerintah
dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.
Hal itu
disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora,
Hangrengga Berlian, SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Made
Sudiatmika, SH pada konferensi pers laporan dan informasi terkini perkembangan
dan situasi Covid-19 di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Blora, Kamis (29/4/2020).
“Diimbau kepada
warga masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata
rantai virus corona melalui physical distancing,” terangnya.
Yaitu dengan cara
menghindari keramaian, jangan kumpul-kumpul, tidak mudik dan tetap berada di
rumah. Jika dalam keadaan terpaksa keluar rumah, pastikan memakai masker.
“Cuci tangan pakai
sabun, jaga jarak serta meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Karena jika
saudara sehat, keluarga sehat, Blora jaya, Indonesia hebat,” ajaknya.
Kasi Pidum Kejari
Blora menyampaikan berdasarkan perkembangan monitoring data Covid-19 Kabupaten
Blora sampai dengan pukul 10.53 WIB, Kamis (29/4/2020) yaitu Orang Tanpa Gejala
(OTG) 283, proses pemantauan 126, selesai pemantauan 157.
Jumlah Orang Dalam
Pemantaun (ODP) 842, proses pemantauan 92, selesai pemantauan 749 meninggal 1
orang.
Selanjutnya, Pasien
Dalam Pengawasan (PDP) 18, pengawasan 10, selesai pengawasan 5, Meninggal 2
(Hasil PCR belum keluar). Meninggal 1 (PCR Negatif). Kemudian warga yang
menjalani rapid test sebanyak 13 orang.
Jumlah pemudik
hingga pukul 21.00 WIB, Selasa (28/4/2020) sejumlah 27.939 orang.
Pada kesempatan itu
pihaknya menyampaikan bahwa pelayanan hukum di Kejari Blora dilakukan seperti
biasa.
“Untuk perkara
tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, persidangan dilakukan secara
online. Jaksa dan para saksi berada di Kejaksaan Negeri Blora, kemudian Hakim
di Pengadilan, sedangkan terdakwa tetap berada di rumah tahanan,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk
pelayanan pengambilan barang bukti, pelanggaran tilang, pihak Kejari Blora
telah bekerjasam dengan PT. Pos Indonesia.
“Jadi masyarakat
bisa langsung mengambil barang bukti di kantor Pos Blora,” ucapnya.
Pelayanan hukum di
Kejari Blora, lanjutnya, juga diberikan sistem online untuk memenuhi permintaan
masyarakat yang meliputi orang perorangan, badan hukum, sahabat polis dalam
bentuk konsultasi, pendapat, informasi dan aduan hukum di bidang perdata dan
tata usaha negara maupun permasalahan hukum lainnya.
Untuk pengaduan
adanya tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara online, tidak perlu hadir
ke kantor, yaitu melalui aplikasi khusus website pidsuskejariblora.com dan
website Kejaksaan Negeri Blora yaitu kejari-blorakab.go.id.
Selanjutnya apabila
masyarakat Blora membutuhkan informasi atau data terkait Covid-19 maka bisa
mengakses ke corona.blorakab.go.id dan hotline 0296-5300119 atau 085727272119.
“Dan mohon jangan
menyebarkan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya. Pastikan bahwa
berita tersebut adalah benar terlebih dahulu,” ajaknya.(Endah/KOM)