Putus Mata Rantai Covid-19, Dukung Program Pemerintah



INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri Blora kembali mengajak dan mengimbau kepada semua warga masyarakat di wilayah setempat agar berperan aktif mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Hangrengga Berlian, SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Made Sudiatmika, SH pada konferensi pers laporan dan informasi terkini perkembangan dan situasi Covid-19 di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Kamis (29/4/2020).
“Diimbau kepada warga masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai virus corona melalui physical distancing,” terangnya.
Yaitu dengan cara menghindari keramaian, jangan kumpul-kumpul, tidak mudik dan tetap berada di rumah. Jika dalam keadaan terpaksa keluar rumah, pastikan memakai masker.
“Cuci tangan pakai sabun, jaga jarak serta meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Karena jika saudara sehat, keluarga sehat, Blora jaya, Indonesia hebat,” ajaknya.
Kasi Pidum Kejari Blora menyampaikan berdasarkan perkembangan monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora sampai dengan pukul 10.53 WIB, Kamis (29/4/2020) yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) 283, proses pemantauan 126, selesai pemantauan 157.
Jumlah Orang Dalam Pemantaun (ODP) 842, proses pemantauan 92, selesai pemantauan 749 meninggal 1 orang.
Selanjutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 18, pengawasan 10, selesai pengawasan 5, Meninggal 2 (Hasil PCR belum keluar). Meninggal 1 (PCR Negatif). Kemudian warga yang menjalani rapid test sebanyak 13 orang.
Jumlah pemudik hingga pukul 21.00 WIB, Selasa (28/4/2020) sejumlah 27.939 orang.
Pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan bahwa pelayanan hukum di Kejari Blora dilakukan seperti biasa.
“Untuk perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, persidangan dilakukan secara online. Jaksa dan para saksi berada di Kejaksaan Negeri Blora, kemudian Hakim di Pengadilan, sedangkan terdakwa tetap berada di rumah tahanan,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk pelayanan pengambilan barang bukti, pelanggaran tilang, pihak Kejari Blora telah bekerjasam dengan PT. Pos Indonesia.
“Jadi masyarakat bisa langsung mengambil barang bukti di kantor Pos Blora,” ucapnya.
Pelayanan hukum di Kejari Blora, lanjutnya, juga diberikan sistem online untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan, badan hukum, sahabat polis dalam bentuk konsultasi, pendapat, informasi dan aduan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara maupun permasalahan hukum lainnya.
Untuk pengaduan adanya tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara online, tidak perlu hadir ke kantor, yaitu melalui aplikasi khusus website pidsuskejariblora.com dan website Kejaksaan Negeri Blora yaitu kejari-blorakab.go.id.
Selanjutnya apabila masyarakat Blora membutuhkan informasi atau data terkait Covid-19 maka bisa mengakses ke corona.blorakab.go.id dan hotline 0296-5300119 atau 085727272119.
“Dan mohon jangan menyebarkan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya. Pastikan bahwa berita tersebut adalah benar terlebih dahulu,” ajaknya.(Endah/KOM)