INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora mengumumkan
kasus pertama virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Temuan
tersebut membuat kabupaten di ujung timur Provinsi Jawa Tengah berubah dari
zona kuning menjadi zona merah dan menetapkan status tanggap darurat.
"Akhirnya Blora sekarang menjadi zona
merah karena sudah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui pemeriksaan PCR
swab," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID 19 Kabupaten
Blora Lilik Hernanto saat jumpa pers, Minggu (19/4/2020).
Lilik menjelaskan, pasien itu awalnya
dirawat di RSUD dr R Soetijono Blora pada 3 April 2020 dan kemudian dirujuk ke
RSUD dr Moewardi Solo. Pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit penyerta
gagal ginjal.
juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID 19 Kabupaten Blora Lilik Hernanto saat jumpa pers
Lilik mengatakan, pasien itu kemudian
meninggal dunia pada 9 April 2020 dengan status saat itu masih Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) virus Corona. Proses pemakaman jenazah pasien itu, kata Lili,
dilakukan oleh petugas dengan menggunakan APD lengkap.
"Tentu kami berduka dengan kabar itu,
sekaligus mengabarkan kepada warga Blora agar waspada. Namun jangan panik dan
patuhi aturan dari pemerintah," kata Lilik.
Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Blora telah melaksanakan tracking terhadap orang-orang yang pernah
berkontak dengan pasien tersebut. Keluarga pasien juga menjalani rapid test.
"Satu orang dari pihak keluarga
terkonfirmasi positif rapid test, saat ini yang bersangkutan kami
pantau dan tengah melakukan isolasi mandiri," terangnya.
Lilik berpesan kepada warga yang pernah
berkontak dengan pasien tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14
hari. Selain itu atas kejadian ini, Lilik meminta kepada warga Kabupaten Blora
agar tidak panik.
"Mari
kita bersama lawan virus Corona dengan tetap berada di rumah dan kurangi
aktifitas diluar yang tidak mendesak," jelasnya. (Endah/DTK)