INFOKU, BLORA - Aparat
kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Karanggeneng, Kecamatan
Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu lalu. Hal itu dilakukan sebagai
tindak lanjut maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah
penyebaran virus corona Covid-19.
Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan
laporan ada acara kerumunan berupa pesta pernikahan dari warga dan menuju
lokasi.
"Dasar kami membubarkan acara tersebut tentunya maklumat Kapolri
terkait corona Covid-19. Alhamdulillah setelah kita jelaskan,
mereka manut," kata Iptu Lilik Eko.
Lilik menyampaikan, acara tersebut digelar oleh warga Desa Karanggeneng
atas nama Sutomo yang tengah menikahkan putranya bernama Adi Pratomo dengan
mempelai perempuan bernama Wiwik Suryanti. Resepsi pernikahan itu dimeriahkan
musik organ tunggal dan tidak mengantongi izin menyelenggarakan keramaian.
"Organnya juga tidak izin, tentunya jika ada laporan ke pihak kami,
pasti kita minta untuk ditunda lebih dulu acaranya. Saat ini Indonesia sedang
darurat corona Covid-19," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian, TNI, Satpol PP Blora, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)
Blora, maupun Forkompimda hingga Forkompimcam, tengah gencar berupaya mencegah
atau memutus mata rantai virus Corona Covid-19 agar tidak menyebar.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk mengindahkan
intruksi pemerintah terkait persoalan virus Corona Covid-19. Jangan berkerumun
untuk sementara waktu dan jangan sering keluar rumah dulu jika tidak
penting," katanya.
Dari Pantauan pada Kamis (26/3/2020) pukul 02:12 WIB, di situs resmi
Dinkes Blora belum ada kasus terkonfirmasi positif corona Covid-19. Namun
tercatat ada 61 warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terdapat
2 warga dinyatakan terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP).(Endah/Lip6)