Geram Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli RSUD Blora


INFOKU, BLORA – Sejumlah aktivis antikorupsi Blora yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (31/3/2020). Mereka mendesak kejaksaan agar segera mentuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Blora.
Sebelumnya, Geram sudah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pungli itu ke Kejari Blora pada tanggal 13 Maret 2020. Namun, hingga saat ini tidak ada informasi perkembangan penanganan laporan dari pihak Kejari Blora.
“Terhitung sudah 18 hari kami menyampaikan laporan, tetapi tidak ada informasi perkembangan penanganan laporan dari kejaksaan. Baik berupa surat, telepon atau pesan singkat. Oleh sebab itulah, kami hari ini kembali datang ke kantor Kejaksaan untuk menyampaikan sikap secara tertulis,” kata Koordinator Geram Eko Arifianto.

Menurutnya, ada empat sikap yang disampaikan dan diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Blora Muhammad Adung. Yakni, mendesak Kejari Blora untuk segera menuntaskan kasus dugaan pungli di RSUD Blora.
Kemudian, menyeret dan mengadili para pelaku pungli di Blora tanpa tebang pilih, tegakkan supremasi hukum untuk Blora yang lebih baik. Terakhir, meminta agar ‘virus-virus’ pandemi pungli dan korupsi segera ditangani.
Eko menegaskan, kasus dugaan pungli yang dilaporkan itu terkait adanya biaya jasa pelayanan sebesar Rp 6.000 yang dibebankan ke pasien. Setelah dipelajari, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Kabupaten Blora, untuk jasa pelayanan tertulis Rp 3.500.
“Maka ketika dalam struk pembayaran obat tertera Rp 6.000, sehingga ada selisih Rp 2.500 untuk setiap pembelian obat. Dengan selisih tersebut akhirnya kami menduga adanya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau tidak sesuai dalam peraturan yang ada,” cetusnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soetidjono Blora Nugroho Adiwarso membantah adanya pungutan liar di institusinya. Menurutnya, semua biaya yang dicantumkan dalam struk sudah berdasarkan Perbup maupun peraturan direktur (Perdir).
“Jadi, tidak ada pungutan liar. Semua yang tercantum dalam struk, sudah berdasarkan Perbub dan Perdir,” jelasnya pada wartawan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, berdasarkan Perbup yang baru per 1 Februari 2020, ada beberapa item dalam pelayanan di RSUD dr Soetidjono Blora. Yakni, jasa pelayanan farmasi senilai Rp 3.000, pelayanan jasa sarana Rp 2.000, dan jasa habis pakai seperti label sebesar Rp 1.000 yang jumlah totalnya Rp 6.000.(Endah/KM)