INFOKU, BLORA – Sejumlah aktivis
antikorupsi Blora yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali
mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (31/3/2020).
Mereka mendesak kejaksaan agar segera mentuntaskan kasus dugaan pungutan liar
(pungli) di RSUD Blora.
Sebelumnya, Geram sudah menyampaikan
laporan pengaduan terkait dugaan pungli itu ke Kejari Blora pada tanggal 13
Maret 2020. Namun, hingga saat ini tidak ada informasi perkembangan penanganan
laporan dari pihak Kejari Blora.
“Terhitung sudah 18
hari kami menyampaikan laporan, tetapi tidak ada informasi perkembangan
penanganan laporan dari kejaksaan. Baik berupa surat, telepon atau pesan
singkat. Oleh sebab itulah, kami hari ini kembali datang ke kantor Kejaksaan
untuk menyampaikan sikap secara tertulis,” kata Koordinator Geram Eko
Arifianto.
Menurutnya, ada
empat sikap yang disampaikan dan diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Blora
Muhammad Adung. Yakni, mendesak Kejari Blora untuk segera menuntaskan kasus
dugaan pungli di RSUD Blora.
Kemudian, menyeret
dan mengadili para pelaku pungli di Blora tanpa tebang pilih, tegakkan
supremasi hukum untuk Blora yang lebih baik. Terakhir, meminta agar
‘virus-virus’ pandemi pungli dan korupsi segera ditangani.
Eko menegaskan,
kasus dugaan pungli yang dilaporkan itu terkait adanya biaya jasa pelayanan
sebesar Rp 6.000 yang dibebankan ke pasien. Setelah dipelajari, dalam Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Kabupaten
Blora, untuk jasa pelayanan tertulis Rp 3.500.
“Maka ketika dalam
struk pembayaran obat tertera Rp 6.000, sehingga ada selisih Rp 2.500 untuk
setiap pembelian obat. Dengan selisih tersebut akhirnya kami menduga adanya
pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau tidak sesuai dalam peraturan
yang ada,” cetusnya.
Sementara itu,
Direktur RSUD dr Soetidjono Blora Nugroho Adiwarso membantah adanya pungutan
liar di institusinya. Menurutnya, semua biaya yang dicantumkan dalam struk
sudah berdasarkan Perbup maupun peraturan direktur (Perdir).
“Jadi, tidak ada
pungutan liar. Semua yang tercantum dalam struk, sudah berdasarkan Perbub dan
Perdir,” jelasnya pada wartawan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, berdasarkan
Perbup yang baru per 1 Februari 2020, ada beberapa item dalam pelayanan di RSUD
dr Soetidjono Blora. Yakni, jasa pelayanan farmasi senilai Rp 3.000, pelayanan
jasa sarana Rp 2.000, dan jasa habis pakai seperti label sebesar Rp 1.000 yang
jumlah totalnya Rp 6.000.(Endah/KM)