Tabloid Infoku 154 - Rembang


Tuntut Usia Pensiun 65 Tahun
INFOKU, REMBANG - Puluhan perangkat desa mengelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Rembang, Senin (17/2), menuntut agar Pemkab Rembang menerapkan kebijakan usia pensiun perangkat desa berstatus non-PNS sampai selesai yakni 65 tahun.
''Namun dalam perda pasal itu  dianulir dan tidak diimplementasikan. Justru yang dipakai hanya yang genap 60 tahun,’’ kata Perangkat Desa Meteseh Kecamatan Kaliori itu.
Usia pensiun 65 tahun mengacu Permendagri No 64/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam Perda No 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selama unjuk rasa, sejumlah perangkat menggelar beristighosah. Selain itu, mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan tentang masa jabatan, berorasi di pinggir jalur pantura Bundaran Adipura.
Koordinator aksi, Suminto mengatakan Permendagri No 64/2017 asal 118 ayat 5 menyatakan perangkat desa berstatus non-PNS menjalankan masa tugasnya sampai selesai yakni 65 tahun.

Dia mengatakan pihaknya menuntut agar Pemkab Rembang memenuhi hak mereka menjalankan masa tugas hingga 65 tahun.
''Kami hanya menuntut hak kami dilaksanakan. Tidak kurang tidak lebih. Yang terpenting menegakkan amanat konstitusi dan undang-undang itu saja. Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi dengan Pemkab Rembang,’’ katanya.
Salah seorang perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Kaliori, Parlan mengaku pada surat keputusan pertama kali saat pelantikan, tercantum masa tugas sampai 65 tahun.  ‘’Kalau kebijakan 60 tahun diterapkan, saya hanya akan menjabat lagi sekitar 1 tahun.’’
Parlan mengatakan di Pati perangkat desa bisa sampai 65 tahun dan tetap mengacu pada surat keputusan awal.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan pihaknya menggelar rapat membahas permasalahan perangkat desa itu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta sejumlah perwakilan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Rembang.
Dia menyebut pihaknya belum bisa memastikan surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang  menyebut memiliki masa bakti hingga umur 65 tahun. ''Benar di Permendagri ada pasal tentang perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Permendagri  tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.’’
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah surat keputusan pengangkatannya tertulis hingga usia 65 tahun.’’Sampai sekarang kami masih berpatokan usia 60 tahun sesuai Permendagri,'' kata dia.
Dia menerangkan apabila masih ada beda pendapat antara Pemkab dan perangkat desa, pihaknya siap untuk meminta pertimbangan dari Kemendagri. ''Kalau memungkinkan kami juga siap apabila ada perwakilan perangkat desa dan anggota dewan untuk menanyakan permasalahan itu ke Kemendagri,'' tandas dia. (Imam/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru