Tuntut Usia Pensiun 65 Tahun
INFOKU, REMBANG - Puluhan perangkat desa mengelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten
Rembang, Senin (17/2), menuntut agar Pemkab Rembang menerapkan kebijakan usia
pensiun perangkat desa berstatus non-PNS sampai selesai yakni 65 tahun.
''Namun dalam perda pasal itu dianulir dan tidak diimplementasikan.
Justru yang dipakai hanya yang genap 60 tahun,’’ kata Perangkat Desa Meteseh
Kecamatan Kaliori itu.
Usia pensiun 65 tahun mengacu Permendagri No 64/2017 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam Perda No 9/2014 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Selama unjuk rasa, sejumlah perangkat menggelar beristighosah. Selain itu,
mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan tentang masa jabatan,
berorasi di pinggir jalur pantura Bundaran Adipura.
Koordinator aksi, Suminto mengatakan Permendagri No 64/2017 asal 118 ayat 5
menyatakan perangkat desa berstatus non-PNS menjalankan masa tugasnya sampai
selesai yakni 65 tahun.
Dia mengatakan pihaknya menuntut agar Pemkab Rembang memenuhi hak mereka
menjalankan masa tugas hingga 65 tahun.
''Kami hanya menuntut hak kami dilaksanakan. Tidak kurang tidak lebih. Yang
terpenting menegakkan amanat konstitusi dan undang-undang itu saja. Kami
berharap DPRD bisa memfasilitasi dengan Pemkab Rembang,’’ katanya.
Salah seorang perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Kaliori, Parlan mengaku
pada surat keputusan pertama kali saat pelantikan, tercantum masa tugas sampai
65 tahun. ‘’Kalau kebijakan 60 tahun diterapkan, saya hanya akan menjabat
lagi sekitar 1 tahun.’’
Parlan mengatakan di Pati perangkat desa bisa sampai 65 tahun dan tetap
mengacu pada surat keputusan awal.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo
Mukdi Widodo mengatakan pihaknya menggelar rapat membahas permasalahan
perangkat desa itu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta sejumlah
perwakilan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Rembang.
Dia menyebut pihaknya belum bisa memastikan surat keputusan pengangkatan
perangkat desa yang menyebut memiliki masa bakti hingga umur 65 tahun.
''Benar di Permendagri ada pasal tentang perangkat desa yang diangkat sebelum
ditetapkannya Permendagri tetap melaksanakan tugas sampai habis masa
tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.’’
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah surat keputusan pengangkatannya
tertulis hingga usia 65 tahun.’’Sampai sekarang kami masih berpatokan usia 60
tahun sesuai Permendagri,'' kata dia.
Dia menerangkan apabila masih ada beda pendapat antara Pemkab dan perangkat
desa, pihaknya siap untuk meminta pertimbangan dari Kemendagri. ''Kalau
memungkinkan kami juga siap apabila ada perwakilan perangkat desa dan anggota
dewan untuk menanyakan permasalahan itu ke Kemendagri,'' tandas dia. (Imam/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru