Usia 60 Tahun Masa Jabatan Perangkat Desa di Blora

INFOKU, BLORA  Dalam waktu dekat, Bupati Blora Djoko Nugroho bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun, jadi hingga usia 60 tahun.
Surat edaran bupati juga sudah dikeluarkan. Untuk kades yang akan melakukan mutasi perangkatnya juga dipersilakan. Sebelum menginjak proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora.
Terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora, penyelenggaraan akan diserahkan di masing-masing desa. ”Sebentar lagi saya akan mengeluarkan peraturan bupati tentang perangkat desa. Yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun jadi hingga usia 60 tahun. Edaran bupati juga sudah saya keluarkan untuk Kades yang akan melakukan mutasi perangkatnya,” lanjutnya.
Sebelum menentukan posisi pengisian perangkat mana saja yang akan diisi lewat seleksi, kades dipersilahkan menata dan memutasi perangkat yang masih ada. ”Tentang pengisian kali ini, untuk kecamatan dan desa mana yang berani duluan, akan saya dahulukan,” tegasnya.
Bupati meminta para camat untuk mendata desa mana saja yang siap melaksanakannya agar didahulukan. Desa dipersilahkan membentuk panitia pengisian perangkat desa. Dan menggandeng pihak ketiga untuk tahapan seleksinya. Pemkab akan mengawal dan mengawasi prosesnya seperti halnya pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di masing-masing desa. Dengan kata lain pengisian perangkat desa tidak serentak.

”Hal ini kita lakukan, yang pertama untuk pembelajaran kepada para kades agar bisa bertanggung jawab atas kemajuan desanya. Yang kedua memperkecil celah kekeliruan yang disengaja,” terangnya.
(Endah/Rdr/KD/JPR)