INFOKU, BLORA – Dalam waktu
dekat, Bupati Blora Djoko Nugroho bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat
desa. Yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun, jadi hingga usia 60 tahun.
Surat
edaran bupati juga sudah dikeluarkan. Untuk kades yang akan melakukan mutasi
perangkatnya juga dipersilakan. Sebelum menginjak proses pengisian perangkat desa
di Kabupaten Blora.
Terkait
pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora, penyelenggaraan akan diserahkan di
masing-masing desa. ”Sebentar lagi saya akan mengeluarkan peraturan bupati
tentang perangkat desa. Yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun jadi hingga
usia 60 tahun. Edaran bupati juga sudah saya keluarkan untuk Kades yang akan
melakukan mutasi perangkatnya,” lanjutnya.
Sebelum menentukan posisi pengisian perangkat mana saja yang
akan diisi lewat seleksi, kades dipersilahkan menata dan memutasi perangkat
yang masih ada. ”Tentang pengisian kali ini, untuk kecamatan dan desa mana yang
berani duluan, akan saya dahulukan,” tegasnya.
Bupati meminta para camat untuk mendata desa mana saja yang
siap melaksanakannya agar didahulukan. Desa dipersilahkan membentuk panitia
pengisian perangkat desa. Dan menggandeng pihak ketiga untuk tahapan
seleksinya. Pemkab akan mengawal dan mengawasi prosesnya seperti halnya
pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di masing-masing desa. Dengan kata lain
pengisian perangkat desa tidak serentak.
”Hal ini kita lakukan, yang pertama untuk pembelajaran
kepada para kades agar bisa bertanggung jawab atas kemajuan desanya. Yang kedua
memperkecil celah kekeliruan yang disengaja,” terangnya.
(Endah/Rdr/KD/JPR)