INFOKU,
BLORA -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik atas rancangan awal Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Blora tahun 2021, Senin (27/1/2020).
Acara berlangsung
di ruang pertemuan lantai 2 Bappeda Blora dipimpin langsung oleh Sekda Blora
Komang Gede Irawadi, SE, M.Si bersama Kepala Bappeda Blora Ir. H. Samsul Arif
dengan dipandu moderator dari akademisi STAI Kozinatul Ulum Blora, Imam
Ali Bashori S.HI M.Si.
Peserta konsultasi
publik rancangan awal RKPD Blora tahun 2021 terdiri perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Blora, Perguruan Tinggi, Organisasi
Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ketua Partai Politik dan Forum
Anak Blora.
Sekda Blora Komang
Gede Irawadi, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, mengawali tahun 2020
ini, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai agenda rutin tahunan yakni
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.
“RKPD merupakan
dokumen perencanaan yang wajib disusun tiap tahun oleh pemerintah daerah
sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah,” katanya.
RKPD Tahun 2021,
lanjutnya, merupakan penjabaran RPJMD 2016-2021 tahun keenam sekaligus sebagai
pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) 2020 serta Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.
Berdasarkan RPJMD,
Pembangunan daerah pada Tahun 2021 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Blora
yang lebih sejahtera dan bermartabat.
“Saat ini
penyusunan RKPD ini masih dalam tahap penyusunan rancangan awal. Kegiatan yang
saat ini berjalan adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Desa / Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan November-Desember
tahun 2019 hingga bulan Januari tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya akan
dilaksanakan Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan pada awal bulan Februari dan
Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah pada akhir bulan Februari
2020, sedangkan Musrenbang Kabupaten akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret
2020.
“Hasil Musrenbang
berupa Rancangan Akhir RKPD masih akan dibahas melalui fasilitasi Bappeda
Provinsi Jawa Tengah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan Bupati,” kata Sekda
Blora.
Penetapan RKPD
Kabupaten Blora melalui Peraturan Bupati, lanjutnya, akan diperkirakan pada
akhir Mei 2020 atau maksimal tujuh hari setelah RKPD Provinsi Jawa Tengah
ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Salah satu masukan
usulan kegiatan pembangunan dalam RKPD, menurut Sekda Blora, adalah melalui
Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blora.
“Kami telah
mengharapkan sesuai dengan ketentuan, penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang
diharapkan disampaikan selambat-lambatnya bulan Januari 2020 kepada Kepala
Bappeda yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk satu
kali masa reses tahun 2019 dan satu kali masa reses tahun 2020,” terangnya.
Dalam penyusunan
Rancangan Awal RKPD ini, konsultasi publik merupakan salah satu tahapan yang
dilakukan dengan maksud untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada
tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku
kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun 2021.
Pada kesempatan
yang sama, Kepala Bappeda Blora Ir. H. Samsul Arif dalam outline paparan antara
lain menyampaikan pencapaian kinerja pembangunan kabupaten Blora sampai tahun
2019.
Selain itu juga
disampaikan tema pembangunan, isu strategis dan prioritas serta prediksi
penganggaran pembangunan kabupaten Blora tahun 2021.
Kemudian
disampaikan jadwal penyusunan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Blora
tahun 2021.
Didalam bahasan
paparan disampaikan oleh Kepala Bappeda Blora bahwa tingkat kemiskinan di
kabupaten Blora mengalami penurunan rata-rata sekitar 0,5 persen pertahun atau
4.285 jiwa.
Dikatakannya,
tingkat kedalaman kemiskinan adalah rata-rata kesenjangan pengeluaran
masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
“Semakin tinggi
nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis
kemiskinan,” jelasnya.
Sedangkan tingkat
keparahan kemiskinan adalah gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara
penduduk miskin.
“Semakin tinggi
nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk
miskin,” katanya.
Dala percepatan
kemiskinan, antara lain diperlukan penyediaan kebutuhan dasar hidup untuk
penduduk miskin baik diperkotaan maupun perdesaan, di antaranya penyediaan
rumah layak huni yang tepat sasaran, akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Kemudian penyediaan
pemberdayaan masyarakat dan peran perempuan, pemberian bantuan sosial untuk
mengurangi beban pengeluaran, penyediaan jaminan pendidikan dan jaminan
kesehatan serta peningkatan gizi masyarakat.
Konsultasi publik
itu makin menarik saat dibuka sesi tanya jawab kepada peserta hingga akhirnya
dijawab satu per satu oleh Sekda Blora.
Di akhir acara,
moderator Imam Ali Bashori menggarisbawahi bahwa butuh pergerakan yang
inovatif untuk menyelesaikan prioritas kerja di kabupaten Blora.
Selain itu juga dilakukan
penandatanganan berita acara bersama dari hasil konsultasi publik oleh perwakilan
peserta dengan disaksikan oleh Sekda Blora. (Endah/KOM)