INFOKU,BLORA - Seorang pria berinisial AJ,
(31) warga dukuh Ngrenak RT.01/RW.03 Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, nekat
menipu polisi dengan membuat laporan palsu tindak pidana pencurian dengan
kekerasan.
Dia
membuat laporan Ke Polsek Todanan, Polres Blora seolah - olah telah di begal
oleh dua pria bersenjata, dan uangnya dua puluh lima juta rupiah amblas di bawa
lari begal saat melintas di Jalan Desa Tinapan Kecamatan Todanan, pada hari
Jumat (17/01/2020) pukul 18.00 Wib lalu,
Kapolsek Todanan Polres Blora, Iptu Isnaeni, Senin
(20/01/20) mengatakan setelah penyidik dari unit reskrim Polsek Todanan yang
dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yadi, melakukan penyelidikan kasus perampokan
yang dilaporkan tersangka, diketahui laporan itu memang palsu.
“Ternyata pelapor AJ, ini dengan sengaja memberikan
keterangan palsu,” ujarnya.
Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, maka
tersangka dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan
palsu dgn ancaman pidana 1 tahun empat bulan.
“Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung
membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai
tersangka laporan palsu,” tambah Iptu Isnaeni.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui
perbuatan AJ membuat laporan palsu itu ingin membuat orang lain percaya atas
kejadian yang dialaminya.
“Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain,
dia membuat laporan seakan akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh
dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata
hanya mengarang cerita palsu,” jelasnya.
Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah
melakukan penyelidikan dan introgasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan
kembali di TKP, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi - saksi
serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat di introgasi awal terkait
kejadian tersebut.(Endah)