Kasus
Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, Sultan Prihatin
INFOKU, YOGYAKARTA - Kepala Desa
Banguncipto Sentolo Kulon Progo, Sutopo (55) dan bendahara desa Sumadi (61)
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Rp
1,15 miliar. Keduanya diduga melakukan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa dalam program
pembangunan fisik dan non fisik.
Sri Sultan Hemengku Buwono X
Kasus tersebut
mendapat perhatian Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang meminta tim penegak hukum
menindak tegas. Menurut Sultan, korupsi merupakan wujud keserakahan yang harus
ditangani dengan tegas.
“Kalau saya ya
tindak saja, siapa yang menyalahgunakan tindak saja. Tegakkan hukum aja selesai
karena undang-undang mengatur itu. Saya ikut prihatin,” tegas Sultan Kamis
(5/12/2019).
Kepada wartawan,
orang nomor satu di DIY inipun menilai korupsi adalah budaya serakah. Ia pun
meminta evaluasi terkait integritas yang harus menjadi tonggak dalam seluruh
segi kehidupan pemerintah mulai desa sampai pusat.
“Perbaiki
integritasnya, kalau ming administrasi tetap dikorupsi. Kalau integritasnya
baik ya tak melakukan meski administrasinya tidak begitu baik. Kalau korupsi
itu keserakahan orang, wong itu bukan orang miskin, wong itu ndak miskin kok,”
tegasnya.
Sebelumnya
diberitakan rekayasa LPJ dan SPJ oleh kedua tersangka diduga sudah dilakukan
sejak 2014 hingga 2018 lalu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,15 miliar.
Kejaksaan Negeri
Kulon Progo seperti dikonfirmasi dari Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono
Petrus SH MH pun sudah menyita sejumlah dokumen dari kantor desa Banguncipto
dan dipastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi. (Mughnii/KR)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru