Sri Sultan Hemengku Buwono X

Kasus Korupsi Dana Desa di Kulon Progo,  Sultan Prihatin
INFOKU, YOGYAKARTA - Kepala Desa Banguncipto Sentolo Kulon Progo, Sutopo (55) dan bendahara desa Sumadi (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Rp 1,15 miliar. Keduanya diduga melakukan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa dalam program pembangunan fisik dan non fisik.

Sri Sultan Hemengku Buwono X
Kasus tersebut mendapat perhatian Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang meminta tim penegak hukum menindak tegas. Menurut Sultan, korupsi merupakan wujud keserakahan yang harus ditangani dengan tegas.
“Kalau saya ya tindak saja, siapa yang menyalahgunakan tindak saja. Tegakkan hukum aja selesai karena undang-undang mengatur itu. Saya ikut prihatin,” tegas Sultan Kamis (5/12/2019).
Kepada wartawan, orang nomor satu di DIY inipun menilai korupsi adalah budaya serakah. Ia pun meminta evaluasi terkait integritas yang harus menjadi tonggak dalam seluruh segi kehidupan pemerintah mulai desa sampai pusat.
“Perbaiki integritasnya, kalau ming administrasi tetap dikorupsi. Kalau integritasnya baik ya tak melakukan meski administrasinya tidak begitu baik. Kalau korupsi itu keserakahan orang, wong itu bukan orang miskin, wong itu ndak miskin kok,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan rekayasa LPJ dan SPJ oleh kedua tersangka diduga sudah dilakukan sejak 2014 hingga 2018 lalu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,15 miliar.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo seperti dikonfirmasi dari Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus SH MH pun sudah menyita sejumlah dokumen dari kantor desa Banguncipto dan dipastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi. (Mughnii/KR)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru