GP Ansor Apresiasi PTUN


LBH GP Ansor Apresiasi PTUN Semarang Menangkan Rektor Undip
INFOKU, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Tengah mengapresiasi, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama.
Rektor Undip digugat Prof Suteki SH MHum, yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip karena menjadi saksi ahli sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Semarang, ini juga bisa menjadi yurisprudensi kasus yang sama," kata Direktur LBH GP Ansor Jawa Tengah, Denny Septivian di Semarang, Rabu (11/12).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kami juga mengapresiasi upaya Undip dalam penanganan deradikalisasi kampus, semoga upaya pemberantasan radikalisme di kampus menjadi contoh di kampus-kampus perguruan tinggi di Indonesia," tutur Denny.
Denny telah menyiapkan tim untuk mendampingi Rektor Undip sampai putusan hukum tetap (inkracht) atas gugatan Prof Suteki. Mengingat Prof Suteki akan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi atas putusan PTUN Semarang, LBH GP Ansor menanggapi itu bagian dari hak Prof Suteki untuk banding.(Erfin/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru