LBH GP Ansor
Apresiasi PTUN Semarang Menangkan Rektor Undip
INFOKU, SEMARANG -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Tengah mengapresiasi, putusan majelis
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan Rektor
Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama.
Rektor Undip digugat Prof Suteki SH MHum, yang dicopot dari jabatannya
sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip karena menjadi saksi ahli
sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Semarang, ini juga bisa
menjadi yurisprudensi kasus yang sama," kata Direktur LBH GP Ansor Jawa
Tengah, Denny Septivian di Semarang, Rabu (11/12).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintan Nomor 53 tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kami juga mengapresiasi upaya Undip dalam penanganan
deradikalisasi kampus, semoga upaya pemberantasan radikalisme di kampus menjadi
contoh di kampus-kampus perguruan tinggi di Indonesia," tutur Denny.
Denny telah menyiapkan tim untuk mendampingi Rektor Undip sampai putusan
hukum tetap (inkracht) atas gugatan Prof Suteki. Mengingat Prof Suteki akan
mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi atas putusan PTUN Semarang, LBH
GP Ansor menanggapi itu bagian dari hak Prof Suteki untuk banding.(Erfin/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru