Penulis Drs Ec Agung Budi
Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
Salah satu yang paling menarik dalam substansi UU ASN adalah berkenaan
dengan Pangkat dan Jabatan., Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi.
Pembahasan terhadap keempat materi tersebut disusun secara berurutan yakni
pasal 68, 69, 70 dan 71 UU Aparatur Sipil Negara
Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin
penting yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
permasalahan jabatan yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan sebelumnya sepertinya memberikan sudut pandang yang berbeda dari
pemerintah dan DPR untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan efektifitas
para pejabat pemerintah.
Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam
jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan,
sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan secara obyektif serta lekatnya
kepentingan para pejabat politik dalam penempatan pegawai dalam jabatan
terutama jabatan struktural terbukti sangat mempengaruhi materi penyusunan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini.
Fakta-fakta seperti jabatan pengelola keuangan
yang diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan non keuangan, pejabat
bidang pemerintahan yang berasal dari seorang sarjana ekonomi, atau bahkan
seorang dokter gigi yang ditempatkan untuk mengelola bidang ketentraman dan
ketertiban adalah beberapa contoh nyata carut marut mutasi dan promosi jabatan
pada instansi pemerintahan.
Hal ini menyebabkan dalam UU terbaru ini
ditegaskan keharusan jabatan disesuaikan dengan kompetensi, kualifikasi dan
persyaratan yang dimiliki seorang pegawai, Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi :
“Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan
dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.”
Pasal tersebut mengisyarakat bahwa ketentuan
pertama dalam menempatkan pegawai ke dalam jabatan tertentu adalah dengan
membandingkan antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan pegawai dengan
komptensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan.
Jika kompetensi, kualifikasi dan peryaratan saya
artikan sebagai mutu pegawai dan kompetensi, kualifikasi dan peryaratan saya
artikan sebagai standar jabatan maka tabelnya adalah sebagai berikut :
Perbandingan
|
Hasil
|
Mutu pegawai = standar
jabatan
|
Layak
|
Mutu pegawai >
standar jabatan
|
Layak
|
Mutu pegawai <
standar jabatan
|
Tidak Layak
|
Selain ketentuan tersebut di atas Pasal 68 ayat
3 berbunyi :
“Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan
kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sebelum
menentukan pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu maka perlu disusun
sebuah pedoman tentang klasifikasi jabatan yang disesuaikan dengan
karakteristik, mekanisme dan pola kerja.
Hal ini saya nilai merupakan langkah yang
cemerlang, karena dengan melakukan pengklasifikasian jabatan maka pegawai akan
memiliki kepastian apakah ia sesuai dengan jabatan tertentu atau sebaliknya.
Dengan kepastian ini maka ia memiliki jaminan
terhadap masa depan karirnya yang akan menuntut dia ke dalam proses pelaksanaan
tugas yang efektif.
Hanya yang perlu diperhatikan di sini adalah
akurasi pengklasifikasian. Dengan pengklasifikasian yang tepat maka penempatan
pegawai dalam jabatan tertentu akan sesuai dengan kompetensinya, akan tetapi
jika pengklasifikasian tersebut tidak tepat maka masih akan tetap terjadi
penempatan yang orang salah dalam jabatan yang salah “wrong man in the wrong
place”.
Selain berkenaan dengan beberapa hal di atas
ketentuan tentang pangkat dan jabatan dalam UU ASN ini juga memberikan peluang
bagi pegawai untuk dapat berpindah antara instansi daerah, propinsi maupun
pusat, juga dimungkinkan adanya pengisian jabatan TNI dan Polri dari aparatur
sipil.
Lebih lanjut berkenaan dengan pangkat dan
jabatan ini akan kita lihat dalam peraturan pelaksanaannya yang telah
disusun.
Dengan akurasi yang optimal dalam
pengklasifikasian maka saya yakin akan membawa perubahan nyata terhadap kinerja
pegawai dan organisasi.
Lebih dari itu kita juga berharap dengan
kehadiran KASN mampu mengawasi pelaksanaan ketentuan ini secara optimal
sehingga kedepan tidak lagi kita temukan penempatan pegawai yang tidak sesuai
dengan latar belakang dan kompetensinya.###
Tabel
No
|
Jabatan
struktural Menurut UU 43 Tahun 1999
|
Jabatan
Struktural Menurut UU ASN
|
1.
|
Esselon I
dan II
|
Pejabat
Pimpinan Tinggi
|
2
|
Esselon
III
|
Administrator
|
3.
|
Esselon IV
|
Pengawas
|
4.
|
Esselon V dan Pelaksana
|
Pelaksana
|
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru