Kades Diminta Gunakan DD dan ADD Tahun 2020
Dengan Benar
INFOKU, BLORA - Pemerintah
Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
melaksanakan kegiatan Pembinaan Kepala Desa tentang Penggunaan Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020, Selasa (31/12/2019).
Bertempat di Gedung Konco Tani Kabupaten Blora, acara dihadiri langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi oleh Kepala Dinas PMD Hariyanto. Adapun pesertanya adalah seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora dan para Camat dari 16 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Djoko Nugroho mengawali dengan memberikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru dilantik pasca Pilkades serentak 2019 baik yang petahana maupun pejabat baru. Bupati lantas meminta seluruh Kades bisa bekerja dengan baik sesuai peratruran perundang-undangan tentang Desa.
Bertempat di Gedung Konco Tani Kabupaten Blora, acara dihadiri langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi oleh Kepala Dinas PMD Hariyanto. Adapun pesertanya adalah seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora dan para Camat dari 16 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Djoko Nugroho mengawali dengan memberikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru dilantik pasca Pilkades serentak 2019 baik yang petahana maupun pejabat baru. Bupati lantas meminta seluruh Kades bisa bekerja dengan baik sesuai peratruran perundang-undangan tentang Desa.
“Tolong DD dan ADD dilaksanakan dengan benar. Semangat
pemerintah untuk membangun dari wilayah pinggiran sangat luar biasa, jadi
tolong jalankan dengan benar,” ucap Bupati.
Selanjutnya,
terkait pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, Bupati
mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan penyelenggaraan seleksi di
masing-masing desa.
“Sebentar
lagi saya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa yang
tadinya masa jabatan hanya 20 tahun jadi hingga usia 60 tahun. Edaran Bupati
juga sudah saya keluarkan untuk Kades yang akan melakukan mutasi perangkatnya
silahkan dilakukan sebelum menginjak proses pengisian perangkat desa,” lanjut
Bupati.
Jadi
sebelum menentukan posisi perades mana saja yang akan diisi lewat seleksi,
Kades dipersilahkan menata dan memutasi perades yang masih ada.
“Tentang
pengisian perades, kali ini saya umumkan bahwa untuk Kecamatan dan Desa mana
yang berani duluan, akan saya dahulukan. Sejak ada UU tentang Desa, kini Desa
sudah tidak menjadi objek, melainkan subjek. Sehingga harus ikut merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi, termasuk dalam hal pengisian perades ini,” tegas
Bupati.
Bupati
meminta para Camat untuk mendata Desa mana saja yang siap melaksanakannya agar
didahulukan. Desa dipersilahkan membentuk panitia pengisian perades dan
menggandeng pihak ketiga untuk tahapan seleksinya.
Pemerintah
Kabupaten akan mengawal dan mengawasi prosesnya seperti halnya pelaksanaan
Pilkades yang dilakukan di masing-masing desa. Dengan demikian pengisian
perades tidak serentak se Kabupaten.
“Hal
ini kita lakukan, yang pertama untuk pembelajaran kepada para Kades agar bisa
bertanggungjawab atas kemajuan desanya,” kata Bupati.
Yang
kedua memperkecil celah kekeliruan yang disengaja. Karena sampai saat ini di
Blora ada kekosongan perades hingga 1100 posisi, jika masing-masing posisi
terjadi politik jual beli jabatan, maka ini sangat bahaya dan harus dihindari.
“Oleh
sebab itu dipersilahkan masing-masing Desa bisa merencanakan dengan koordinir
Camat. Yang bersedia melaksanakan, dipersilahkan,” ucap Bupati. (Trisiana/KOM)