Reses Masa Sidang III Tahun 2019


DPRD Blora Gelar Reses Masa Sidang III Tahun 2019

INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjelaskan fungsi dan struktur kepada masyarakat agar bisa diketahui dan dipahami perannya sebagai wakil rakyat. 

Hal itu dijelaskan oleh Siswanto, S.Pd, MH ketika menggelar reses Anggota DPRD Kabupaten Blora masa sindang III tahun 2019 di Dusun Poh Gesik, Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Minggu (17/11/2019). 

“Perlu diketahui, fungsi DPRD itu sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,” ucap Siswanto yang juga Wakil Ketua DPRD Blora. 

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. 


“Untuk struktur ada unsur pimpinan, kemudian ada komisi sesuai bidang masing-masing,” ujarnya. 

Komisi A (Bidang Pemerintahan), Ruang lingkup bidang tugasnya meliputi, pemerintahan daerah, otonomi dan kerjasama daerah, tata pemerintahan, perangkat, kelembagaan, dan pengembangan kapasitas aparatur desa, sosial politik dan organisasi kemasyarakatan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kemudian pengawasan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, komunikasi dan informatika, kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, perundang-undangan, hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum, perangkat daerah, pertanahan, pelayanan publik, dan kesekretariatan DPRD.

Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan). Ruang lingkup bidang tugasnya meliputi pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; perpajakan dan retribusi, pertanian dan ketahanan pangan, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, peternakan, kesehatan hewan dan perikanan, kehutanan, agro dan non agro industri, fasilitasi dan kerjasama industri, dan badan usaha milik daerah dan lembaga keuangan mikro.

Komisi C (Bidang Pembangunan). Ruang lingkup bidang tugasnya meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah, pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan, permukiman dan perhubungan; lingkungan hidup, pertambangan, energi dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan.

Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat). Ruang lingkup bidang tugasnya meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan, olah raga, kebudayaan dan pariwisata, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan ketahanan kesejahteraan keluarga. 
Selanjutnya kelembagaan masyarakat, adat dan sosial budaya, perpustakaan dan kearsipan; penanggulangan bencana daerah, kesejahteraan rakyat, tenaga kerja dan transmigrasi, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Semua itu perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga pada saat pemilihan legislatif diduga ada persaingan bahkan perselisihan, maka sekarang semuanya adalah teman, bersatu bersama sebagai wakil rakyat, khususnya di Dapil V,” jelasnya.

Suasana reses makin menarik ketika para peserta diminta maju untuk menyebutkan kembali dan memberi penjelasan tentang fungsi DPRD. Bagi yang bisa menjawab mendapatkan bonus.
Siswanto menyebut, selama tiga hari anggota DPRD Kabupaten Blora menggelar reses masa sidang III Tahun 2019.

“Termasuk saya sendiri menggelar reses di beberapa tempat di daerah pemilihan,” katanya.
Selain memberi pemahaman tentang fungsi serta struktur, menurut dia, tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Sementara itu, Suti, salah seorang warga setempat mengatakan, setelah mengikuti reses DPRD kabupaten Blora merasa senang dan lebih paham dengan fungsi wakil rakyat di daerahnya.
“Senang, bisa tahu fungsi DPRD. Bisa menyampaikan usulan, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan lainnya. Terkait disetujui atau tidak, itu perlu proses,” katanya. (Endah/KOM).