Penulis Drs
Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber
berbeda)
Salah satu yang paling menarik dalam substansi UU ASN adalah berkenaan
dengan Pangkat dan Jabatan., Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi.
Pembahasan terhadap keempat materi tersebut disusun secara berurutan yakni
pasal 68, 69, 70 dan 71 UU Aparatur Sipil Negara
Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin penting yang sangat
diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. permasalahan jabatan
yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya
sepertinya memberikan sudut pandang yang berbeda dari pemerintah dan DPR untuk
dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan efektifitas para pejabat pemerintah.
Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai
dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, sitem merit yang belum
sepenuhnya berjalan secara obyektif serta lekatnya kepentingan para pejabat
politik dalam penempatan pegawai dalam jabatan terutama jabatan struktural
terbukti sangat mempengaruhi materi penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara ini.
Fakta-fakta seperti jabatan pengelola keuangan yang diisi oleh pegawai
dengan latar belakang pendidikan non keuangan, pejabat bidang pemerintahan yang
berasal dari seorang sarjana ekonomi, atau bahkan seorang dokter gigi yang
ditempatkan untuk mengelola bidang ketentraman dan ketertiban adalah beberapa
contoh nyata carut marut mutasi dan promosi jabatan pada instansi
pemerintahan.
Hal ini menyebabkan dalam UU terbaru ini ditegaskan keharusan jabatan disesuaikan
dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki seorang pegawai,
Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi :
“Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.”
Pasal tersebut mengisyarakat bahwa ketentuan pertama dalam menempatkan
pegawai ke dalam jabatan tertentu adalah dengan membandingkan antara
kompetensi, kualifikasi dan persyaratan pegawai dengan komptensi, kualifikasi
dan persyaratan jabatan.
Jika kompetensi, kualifikasi dan peryaratan saya artikan sebagai mutu
pegawai dan kompetensi, kualifikasi dan peryaratan saya artikan sebagai standar
jabatan maka tabelnya adalah sebagai berikut :
Selain ketentuan tersebut di atas Pasal 68 ayat 3 berbunyi :
“Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik,
mekanisme, dan pola kerja.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sebelum menentukan pengangkatan
pegawai dalam jabatan tertentu maka perlu disusun sebuah pedoman tentang
klasifikasi jabatan yang disesuaikan dengan karakteristik, mekanisme dan pola
kerja.
Hal ini saya nilai merupakan langkah yang cemerlang, karena dengan
melakukan pengklasifikasian jabatan maka pegawai akan memiliki kepastian apakah
ia sesuai dengan jabatan tertentu atau sebaliknya.
Dengan kepastian ini maka ia memiliki jaminan terhadap masa depan karirnya
yang akan menuntut dia ke dalam proses pelaksanaan tugas yang efektif.
Hanya yang perlu diperhatikan di sini adalah akurasi pengklasifikasian.
Dengan pengklasifikasian yang tepat maka penempatan pegawai dalam jabatan
tertentu akan sesuai dengan kompetensinya, akan tetapi jika pengklasifikasian
tersebut tidak tepat maka masih akan tetap terjadi penempatan yang orang salah
dalam jabatan yang salah “wrong man in the wrong place”.
Selain berkenaan dengan beberapa hal di atas ketentuan tentang pangkat dan
jabatan dalam UU ASN ini juga memberikan peluang bagi pegawai untuk dapat
berpindah antara instansi daerah, propinsi maupun pusat, juga dimungkinkan
adanya pengisian jabatan TNI dan Polri dari aparatur sipil.
Lebih lanjut berkenaan dengan pangkat dan jabatan ini akan kita lihat dalam
peraturan pelaksanaannya yang telah disusun.
Dengan akurasi yang optimal dalam pengklasifikasian maka saya yakin akan
membawa perubahan nyata terhadap kinerja pegawai dan organisasi
Lebih dari itu kita juga
berharap dengan kehadiran KASN mampu mengawasi pelaksanaan ketentuan ini secara
optimal sehingga kedepan tidak lagi kita temukan penempatan pegawai yang tidak
sesuai dengan latar belakang dan kompetensinya.###