Blora Tindak 4.033 Pelanggar Lalu Lintas
INFOKU,
BLORA -Satlantas Polres Blora, Polda Jateng, telah menindak
4.033 pelanggaran dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang dilaksanakan sejak 23
Oktober 2019 hingga 5 November 2019.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto,
melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Edy Sutrisno mengungkapkan bahwa
pelanggaran masih di dominasi oleh pengendara roda dua dengan barang bukti yang
disita sebanyak 262 kendaraan bermotor (ranmor), 188 SIM dan 2899 STNK.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 3248 pelanggar
diberikan tindakan tilang dan sebanyak 785 diberi teguran.
Dijelaskannya, bahwa pelanggaran yang ditindak adalah
pelanggaran berat sehingga dapat menimbulkan kemacetan maupun fatalitas korban
kecelakaan.
"Sebanyak 3248 pelanggar kami tindak dengan
tilang, dan 785 kami berikan teguran," katanya, di Blora, Rabu
(6/11/2019).
Selain melakukan penindakan, lanjutnya, selama Operasi
Zebra Candi 2019, Satlantas Polres Blora telah melakukan pembinaan dan
penyuluhan baik secara tatap muka langsung maupun melalui media seperti radio,
koran, media sosial seperti instagram, facebook dan twitter.
“Tentunya dengan tujuan utama untuk menggugah kesadaran
masyarakat agar memahami arti pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Zebra Candi 2019 bukan hanya penindakan tetapi ingin mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan.(Trisiana/KOM)