INFOKU,
BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa tengah melakukan
kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik
di lingkungan pemkab Blora.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara kepala BSrE
BSSN dan Pemkab Blora diwakili oleh Kepala Dinkominfo Drs. Sugiyono, M.Si di
Aula Pusdiklat BSSN Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).
“Kami selaku dinas teknis yang menangani sistem
elektronik di kabupaten Blora mewakili penandatanganan kerjasama tersebut,”
kata Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si
Dikatakannya, pemanfaatan sertifikat elektronik
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat UU ITE No 11 tahun
2008 tentang Tanda Tangan Elektronik, dan PP No 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS)
merupakan proses yang ditentukan oleh BSrE selaku penyelenggara Sertifikat
Elektronik untuk dapat mengeluarkan sertifikat elektronik.
“Sebelum PKS dilaksanakan, kabupaten Blora telah
melaksanakan proses mulai dari sosialisasi tentang sertifikat slektronik,
analisa terhadap sistem hingga proses integrasi sistem,” jelasnya.
Kemudian, setelah menerima pengesahan sistem kemudian
dilaksanakan penandatanganan PKS, baru sertifikat elektronik diterbitkan.
Menurutnnya, saat ini Kabupaten Blora yang akan menjadi
pilot project penerapan sertifikat elektronik pada aplikasi perijinan Dinas
Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora.
“Pada hari ini juga akan diterbitkan Sertifikat
Elektronik untuk Kepala DPMPTSP selaku penandatangan dokumen perijinan,”
katanya.
Pihaknya berharap segera menyusul sistem elektronik di Pemkab Blora yang
menerapkan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen
digital.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Blora Drs. Purwanto, MM,
menyampaikan dengan penerapan sertifikat elektronik dapat meningkatkan kualitas
pelayanan perijinan di kabupaten Blora.
“Dengan penerapan sertifikat elektronik dapat
meningkatkan kualitas pelayanan perijinan di kabupaten Blora,” katanya.
Sebelumnya telah dilaksanakan rapat finalisasi draft
PKS dipimpin Kepala Biro Kerjasama BSSN Ujang Priyo, ST yang diikuti oleh Pemda
dan Instansi penandatangan PKS.
Dalam kesempatan itu dijelaskan mengenai hak dan
kwajiban pasca penandatanganan PKS. Di antaranya pihak Pemda menyediakan
infrastruktur sistem elektronik baik hardware dan software.
Sedangkan pihak BSrE berkewajiban untuk menyediakan
modul yang akan diintegrasikan dengan sistem elektronik serta menerbitkan
sertifikat elektronik. Dijelaskan bahwa PKS ini memiliki masa berlaku empat
tahun.
Kegiatan ini dihadiri sekretaris utama BSSN Sahrul
Mubarok, unsur pimpinan BSSN, Pimpinan BSrE, serta 21 lembaga yang akan
menandatangani PKS. (Endah/KOM).