Normalisasi Kali


Ketua Komisi D DPRD Kodya: Normalisasi Kali Semarang Jangan Dilakukan Tanggung 2x
INFOKU, SEMARANG - Normalisasi kali-kali besar di Kota Semarang butuh keseriusan. Hal ini terlihat salah satunya dari normalisasi Banjirkanal Timur yang sudah mencapai 80 persen. Dengan normalisasi ini diharapkan masalah banjir bisa segera ditangani di Kota Semarang, mengingat sebentar lagi akan memasuki musim hujan.
KETUA Komisi D (Pembangunan) DPRD Kodya Semarang Burhan Saarin menegaskan pelaksanaan proyek normalisasi Kali Semarang jangan tanggung-tanggung.
Bila dalam penggarapan proyek yang dikategorikan terbesar di Kodya Semarang selama ini tersebut terdapat masalah, memang sudah wajar.
Namun, yang penting segala masalah dihadapi, tanpa mengorbankan pihak-pihak yang terkait. Hal tersebut dikemukakan menjawab pertanyaan Suara Merdeka Selasa kemarin, ketika rombongan Komisi gabungan D dan E (Kesra) bersama eksekutif meninjau beberapa lokasi
Kali Semarang dan Kali Asin, Boom Lama, dekat jembatan Berok, dan sekitar Pasar Johar. Selanjutnya, dikatakan, perbaikan sedikit demi sedikut atau istilahnya “tambal sulam”, sudah tidak mampu lagi mengatasi kondisi Kali Semarang yang semakin dangkal.
Kalau sistem tambal sulam dilanjutkan, justru akan membuang-buang biaya, sehingga sudah sewajarnya normalisasi dilaksanakan sekaligus.
Menyinggung masalah pembebasan tanah yang otomatis penduduknya harus pindah, menurut Ir Burhan memang tidak ada pilihan lain kecuali membebaskan tanah yang terkena garis sempadan Kali Semarang.
Tetapi harus dipikirkan, jangan sampai orang-orang yang terkena normalisasi terlalu dirugikan. Sebaliknya, justru kepindahnya itu akan meningkatkan harkat hidupnya, karena menempati lokasi yang menempati lokasi yang memenuhi syarat kesehatan. Untuk itu, rencana lokasi penampungan bagi warga yang rumahnya terpotong garis sempadan seluruh, benar-benar dipersiapkan dengan matang.
Ketua Komisi E (Kesra) KHM Muslich mengemukakan, kalau Kali Semarang tidak segera dinormalisir kondisinya semakin parah. Untuk itu, sepenuhnya harus didukung partisipasi oleh semua pihak, khususnya para penduduk yang bertempat tinggal di sepanjang tepi sungai.
Pemimpin proyek Suharto dari DPU Kodya Semarang mengemukakan, pelaksanaan proyek sekarang ini baru sampai taraf pendekatan kepada penduduk yang tempat tinggalnya terpotong garis sempadan.
Bagi penduduk yang tanah dan bangunan terkena proyek akan diberi ganti rugi, dengan klasifikasi bangunan darurat (bangunan gedek), sementara (tembok batu), dan permanen (bangunan tembok seluruhnya). Bagi yang mau, juga disediakan penampungan. Mengenai pembebasan tanah, sepenuhnya diserahkan ke Kantor Agraria Kodya Semarang. Dengan besarnya anggaran ganti rugi keseluruhan (mulai muara sampai Kapuran), sekitar Rp 1 milyar.
“Masalah perincian ganti rugi secara mendetail kini baru disusun, namun yang penting seluruh warga khususnya yang terkena proyek diminta partisipasinya. Mengingat, proyek tersebut penting artinya bagi masyarakat Semarang”, ucapnya.
Seperti diberitakan, dana proyek normalisasi Kali Semarang tersebut berasal dari pinjaman Bank Dunia, dan khusus untuk proyek DRIP (Drainage Improyment Program) ini sebesar Rp 8,6 milyar.
Dalam pelaksanaan garis sempadan, sebanyak 440 warga tanah dan bangunannya harus dibongkar seluruhnya, dan 152 penduduk terpotong sebagian.
Menurut Walikota, penduduk yang rumahnya harus dibongkar total, bila bersedia akan ditampung. Rencananya, di tanah milik Pelabuhan Semarang sebelah selatan rencana jalan tol Krapyak-Pelabuhan (C.15-S.7) (Joko/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru