Ketua Komisi D DPRD Kodya: Normalisasi Kali Semarang Jangan Dilakukan
Tanggung 2x
INFOKU,
SEMARANG - Normalisasi kali-kali besar di Kota Semarang butuh keseriusan. Hal ini
terlihat salah satunya dari normalisasi Banjirkanal Timur yang sudah mencapai
80 persen. Dengan normalisasi ini diharapkan masalah banjir bisa segera
ditangani di Kota Semarang, mengingat sebentar lagi akan memasuki musim hujan.
KETUA Komisi D (Pembangunan) DPRD Kodya Semarang Burhan Saarin menegaskan
pelaksanaan proyek normalisasi Kali Semarang jangan tanggung-tanggung.
Bila dalam penggarapan proyek yang dikategorikan terbesar di Kodya Semarang
selama ini tersebut terdapat masalah, memang sudah wajar.
Namun, yang penting segala masalah dihadapi, tanpa mengorbankan pihak-pihak
yang terkait. Hal tersebut dikemukakan menjawab pertanyaan Suara Merdeka Selasa
kemarin, ketika rombongan Komisi gabungan D dan E (Kesra) bersama eksekutif
meninjau beberapa lokasi
Kali Semarang dan Kali Asin, Boom Lama, dekat jembatan Berok, dan sekitar
Pasar Johar. Selanjutnya, dikatakan, perbaikan sedikit demi sedikut atau
istilahnya “tambal sulam”, sudah tidak mampu lagi mengatasi kondisi Kali
Semarang yang semakin dangkal.
Kalau sistem tambal sulam dilanjutkan, justru akan membuang-buang biaya,
sehingga sudah sewajarnya normalisasi dilaksanakan sekaligus.
Menyinggung masalah pembebasan tanah yang otomatis penduduknya harus
pindah, menurut Ir Burhan memang tidak ada pilihan lain kecuali membebaskan
tanah yang terkena garis sempadan Kali Semarang.
Tetapi harus dipikirkan, jangan sampai orang-orang yang terkena normalisasi
terlalu dirugikan. Sebaliknya, justru kepindahnya itu akan meningkatkan harkat
hidupnya, karena menempati lokasi yang menempati lokasi yang memenuhi syarat
kesehatan. Untuk itu, rencana lokasi penampungan bagi warga yang rumahnya
terpotong garis sempadan seluruh, benar-benar dipersiapkan dengan matang.
Ketua Komisi E (Kesra) KHM Muslich mengemukakan, kalau Kali Semarang tidak
segera dinormalisir kondisinya semakin parah. Untuk itu, sepenuhnya harus
didukung partisipasi oleh semua pihak, khususnya para penduduk yang bertempat
tinggal di sepanjang tepi sungai.
Pemimpin proyek Suharto dari DPU Kodya Semarang mengemukakan, pelaksanaan
proyek sekarang ini baru sampai taraf pendekatan kepada penduduk yang tempat
tinggalnya terpotong garis sempadan.
Bagi penduduk yang tanah dan bangunan terkena proyek akan diberi ganti
rugi, dengan klasifikasi bangunan darurat (bangunan gedek), sementara (tembok
batu), dan permanen (bangunan tembok seluruhnya). Bagi yang mau, juga
disediakan penampungan. Mengenai pembebasan tanah, sepenuhnya diserahkan ke
Kantor Agraria Kodya Semarang. Dengan besarnya anggaran ganti rugi keseluruhan
(mulai muara sampai Kapuran), sekitar Rp 1 milyar.
“Masalah perincian ganti rugi secara mendetail kini baru disusun, namun
yang penting seluruh warga khususnya yang terkena proyek diminta partisipasinya.
Mengingat, proyek tersebut penting artinya bagi masyarakat Semarang”, ucapnya.
Seperti diberitakan, dana proyek normalisasi Kali Semarang tersebut berasal
dari pinjaman Bank Dunia, dan khusus untuk proyek DRIP (Drainage Improyment
Program) ini sebesar Rp 8,6 milyar.
Dalam pelaksanaan garis sempadan, sebanyak 440 warga tanah dan bangunannya
harus dibongkar seluruhnya, dan 152 penduduk terpotong sebagian.
Menurut Walikota, penduduk yang rumahnya harus dibongkar total, bila
bersedia akan ditampung. Rencananya, di tanah milik Pelabuhan Semarang sebelah
selatan rencana jalan tol Krapyak-Pelabuhan (C.15-S.7) (Joko/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru