Rp 34 Miliar Anggaran Pilkada Demak
INFOKU, DEMAK - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Kabupaten Demak 2020 bakal menelan anggaran Rp 34 miliar. Anggaran tersebut
berasal dari hibah yang diberikan Pemkab Demak kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Bawaslu dengan pembagian alokasi untuk KPU sebesar Rp 29 miliar dan
Bawaslu sekitar Rp 5 miliar.
Kepastian itu setelah Pemkab Demak menandatangi naskah perjanjian hibah
daerah di gedung Bina Praja, kemarin. Naskah perjanjian hibah untuk KPU ditandatangani
Sekda Singgih Setyono bersama Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi disaksikan
semua anggota komisioner. Adapun untuk Bawaslu belum bisa diproses lantaran
Ketua Bawaslu maupun komisioner lainnya tidak hadir.
Sekda Demak Singgih Setyono menyampaikan, pemerintah daerah berkewajiban
mendukung kebutuhan anggaran pilkada serentak yang tahapannya akan berlangsung
mulai Nopember 2019 hingga 2020. Dari hasil pembahasan tim anggaran pemerintah
daerah bersama KPU disepakati KPU mendapat alokasi sebesar Rp 29 miliar.
"Besaran anggaran disesuaikan dengan kebutuhan yang mendasarkan efesiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pilkada," terangnya.
Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi mengakui, semula pihaknya mengajukan
anggaran sekitar Rp 30 miliar. Namun dalam pembahasan bersama Pemkab Demak
disepakati dilakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah TPS.
Jika pada Pilpres terdapat 1.876 TPS, pada pikada nanti hanya 1.600 TPS
dengan pertimbangan proses pencoblosan akan lebih cepat karena masing-masing
pemilih hanya menggunakan satu kartu suara. "Setiap TPS yang pada pemilu
lalu untuk 300 pemilih sekarang bisa ditambah menjadi 500-600 pemilih,"
katanya.
Jumlah itu bisa diterima, sebab sesuai ketentuan setiap TPS maksimal 800
pemilih. Pencairan hibah direalisasi dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2019
sebesar Rp 210.227.000 dan selebihnya dicairkan tahun 2020. Alokasi anggaran
terbesar untuk memenuhi kebutuhan badan ad hoc berupa honorarium PPS, KPPS, PPK
dan sekretariat yang nilainya sampai Rp 14 miliar. "Jumlah itu belum
termasuk untuk petugas Linmas, karena anggaran Linmas menjadi kewenangan
pemkab, kecamatan dan desa," terang Bambang.
Menurut penuturannya, tahapan pilkada dimulau 1 Nopember namun pada 26
Oktober mendatang KPU akan mengumumkan ketentuan terkait calon perorangan.
Pihaknya menyarankan bagi warga yang akan maju menjadi pasangan bakal calon
perorangan untuk menyiapkan foto copy KTP dan pernyataan dukungan dari warga.
Setiap satu KTP disertai dengan bukti dukungan. "Adapun berapa jumlah
dukungan yang harus dimiliki, tunggu tanggal 26 mendatang," ujarnya.(Erfin/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru