INFOKU Demak Pilkada


Rp 34 Miliar Anggaran Pilkada Demak
INFOKU, DEMAK - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Demak 2020 bakal menelan anggaran Rp 34 miliar. Anggaran tersebut berasal dari hibah yang diberikan Pemkab Demak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dengan pembagian alokasi untuk KPU sebesar Rp 29 miliar dan Bawaslu sekitar Rp 5 miliar.
Kepastian itu setelah Pemkab Demak menandatangi naskah perjanjian hibah daerah di gedung Bina Praja, kemarin. Naskah perjanjian hibah untuk KPU ditandatangani Sekda Singgih Setyono bersama Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi disaksikan semua anggota komisioner. Adapun untuk Bawaslu belum bisa diproses lantaran Ketua Bawaslu maupun komisioner lainnya tidak hadir.

Sekda Demak Singgih Setyono menyampaikan, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kebutuhan anggaran pilkada serentak yang tahapannya akan berlangsung mulai Nopember 2019 hingga 2020. Dari hasil pembahasan tim anggaran pemerintah daerah bersama KPU disepakati KPU mendapat alokasi sebesar Rp 29 miliar. "Besaran anggaran disesuaikan dengan kebutuhan yang mendasarkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pilkada," terangnya.
Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi mengakui, semula pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp 30 miliar. Namun dalam pembahasan bersama Pemkab Demak disepakati dilakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah TPS.
Jika pada Pilpres terdapat 1.876 TPS, pada pikada nanti hanya 1.600 TPS dengan pertimbangan proses pencoblosan akan lebih cepat karena masing-masing pemilih hanya menggunakan satu kartu suara. "Setiap TPS yang pada pemilu lalu untuk 300 pemilih sekarang bisa ditambah menjadi 500-600 pemilih," katanya.
Jumlah itu bisa diterima, sebab sesuai ketentuan setiap TPS maksimal 800 pemilih. Pencairan hibah direalisasi dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2019 sebesar Rp 210.227.000 dan selebihnya dicairkan tahun 2020. Alokasi anggaran terbesar untuk memenuhi kebutuhan badan ad hoc berupa honorarium PPS, KPPS, PPK dan sekretariat yang nilainya sampai Rp 14 miliar. "Jumlah itu belum termasuk untuk petugas Linmas, karena anggaran Linmas menjadi kewenangan pemkab, kecamatan dan desa," terang Bambang.
Menurut penuturannya, tahapan pilkada dimulau 1 Nopember namun pada 26 Oktober mendatang KPU akan mengumumkan ketentuan terkait calon perorangan. Pihaknya menyarankan bagi warga yang akan maju menjadi pasangan bakal calon perorangan untuk menyiapkan foto copy KTP dan pernyataan dukungan dari warga. Setiap satu KTP disertai dengan bukti dukungan. "Adapun berapa jumlah dukungan yang harus dimiliki, tunggu tanggal 26 mendatang," ujarnya.(Erfin/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru