PPID Diminta Terus Melakukan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi
INFOKU, BLORA - Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar
kegiatan uji konsekuensi daftar informasi publik untuk klasifikasi informasi
yang dikecualikan.
Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda)
Kabupaten Blora dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
Kabupaten Blora Purwadi Setiono, mewakili Sekda Blora Komang Gede Irawadi.
Dikatakannya, di era industri 4.0, perlu berkarya dan mengembangkan sistem
informasi digital, sehingga proses pengelolaan informasi itu dapat dilaksanakan
secara efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Itulah peran kita sebagai pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada
masyarakat, perlu kita mengetahui dan memahami informasi-informasi yang bisa
dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka, baik yang
diinformasikan secara berkala, tersedia setiap saat dan yang bersifat serta
merta.
“Namun demikan, tidak semua informasi dapat kita berikan kepada masyarakat
luas. Ada informasi-informasi yang dikecualikan. Maksudnya, adalah informasi
yang tidak boleh diakses oleh pemohon informasi publik,” tandasnya.
Informasi yang dikecualikan, lanjutnya, diatur di dalam UU No.14 Tahun
2008.
Sebuah informasi dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi informasi yang
dikecualikan apabila sudah dilaksanakan uji konsekuensi atas informasi
tersebut.
“Uji konsekuensi terhadap informasi ini adalah pengujian tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Dengan mempertimbangkan secara seksama, kata Purwadi, bahwa menutup
informasi publik dapat melindungi kepentingan lebih besar daripada membukanya
atau sebaliknya.
Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta untuk
terus melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang ada dengan seksama dan
penuh ketelitian, sebelum menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan
untuk diakses setiap orang.
Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber komisioner dari Komisi Informasi
Publik (KIP) Provinsi Jawa tengah, Slamet Haryanto.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi.
Terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala,
informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang
wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka
pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Jadi Uji Konsekuensi Informasi, jelasnya, adalah proses pengujian yang
wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi
publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat
rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permohonan informasi
publik, pada saat adanya permohonan informasi publik, atau pada saat
penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
“Oleh karena itu perlu adanya ruang khusus untuk pelayanan informasi,”
katanya.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt Sekretaris Dinkominfo
Ignatius Ary Susanto, mewakili Kadinkominfo Blora Sugiyono dengan diikuti PPID
dari perwakilan OPD se Blora, LSM dan Wartawan. (Endah/KOM)