Simpan Narkoba dalam Bra,
Perempuan Ini Ditangkap di Bandara Yogya
INFOKU, YOGYAKARTA - Upaya penyelundupan narkoba terdiri dari obat-obatan
psikotropika dan narkotika lewat Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta
digagalkan petugas. Kini ratusan butir narkoba tersebut disita aparat.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan
upaya penyelundupan itu terjadi pada Senin (29/7) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya petugas bea cukai di terminal kedatangan
Bandara Adisutjipto mencurigai seorang penumpang pesawat dengan rute Kuala
Lumpur-Yogyakarta. Perempuan tersebut berinisial RDA (23), WNI kelahiran Poso
yang tinggal di Surabaya, Jatim.
Caption : RDA, tersangka penyelundupan narkoba di Bandara Adisutjipto.
"Petugas melakukan pemeriksaan badan (body
check), sehingga didapati lima bungkusan plastik berisi pil obat-obatan yang
disembunyikan," ujar Gatot di Kantor DJBC Jateng-DIY di Yogya, Rabu
(28/8/2019).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan
ratusan pil narkoba tersebut di breast holder (BH-nya). Tercatat ada 484 butir
psikotropika jenis happy five dan 9.5 butir narkotika jenis ekstasi yang dibaa
pelaku.
"Selanjutnya RDA bersama barang bukti dibawa oleh
petugas Bea Cukai dibantu oleh petugas Lanud AAU Adisutjipto dan pegawai
Angkasa Pura I ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogya untuk dilakukan
pemeriksaan," lanjutnya.
Pihak Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Direktorat
Reserse Narkoba Polda DIY. "Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika," tutupnya.(Mughnii/DTK)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru