45 Anggota DPRD Blora Dilantik
INFOKU,
BLORA -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa
Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota
DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2019 – 2024.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin oleh Ketua DPRD
Blora H. Bambang Susilo, Selasa
(27/8/2019).
Rapat dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu
dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2019 –
2024 didampingi oleh istri dan keluarga serta anggota DPRD Blora masa
keanggotaan 2014-2019.
Dalam pengantarnya, Bambang Susilo menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal
4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
diresmikan dengan keputusan gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten yang disampikan melalui bupati/walikota.
Mendasari ketentuan tersebut, lanjutnya, berdasar surat Bupati Blora, Nomor
: 171/2366 tanggal 14 Agustus 2019, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/63 Tahun 2019 tanggal 16 Agustus
2019, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Selanjutnya, berdasar ketentuan Pasal 4 Ayat 3 PP 12 Tahun 2019 telah
mengatur, bahwa masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
“Oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah
DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan
Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan 2019-2024,” kata
Bambang Susilo.
Sehingga, lanjut Bambang, setelah anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan
sumpah/janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa
Keanggotaan Tahun 2014 – 2019.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan rapat paripurna terakhir yang kami
pimpin, sekaligus merupakan rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD
Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun2014 – 2019,” ujarnya.
Sekaligus merupakan tonggak paling awal bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora
Masa Keanggotaan Tahun 2019 – 2024.
Dikatakannya, tugas dan tanggung jawab DPRD Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 sudah dilakukan, dan hasilnya dapat dilihat, dirasakan masyarakat Blora.
Dikatakannya, tugas dan tanggung jawab DPRD Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 sudah dilakukan, dan hasilnya dapat dilihat, dirasakan masyarakat Blora.
Disamping ada yang sudah berhasil, pihaknya menyadari masih ada beberapa
tugas dan tanggung jawab yang belum dapat diselesaikan.
“Oleh karen itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD
Masa Keanggotaan 2019 – 2024 nanti dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih
meningkatkan lagi,” jelasnya.
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan olek Ketua Pengadilan Negeri Blora
dengan menghadirkan rohaniawan. Pelaksanaan berjalan aman dan lancar yang
dilanjutkan penanatangan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan
memberikan ucapan 45 anggota dewan baru.
Pada kesempatan yang sama Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya
antara lain menyatakan permohonan maaf kepada anggota dewan masa keanggotaan
2014-2019. Jika ada yang tidak menjadi anggota DPRD lagi, bisa mengabdikan diri
di bidang lainnya.
Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan HM Dasum,
sebagai Ketua DPRD Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin
dan menutup rapat paripurna. Sedangkan Mustofa, sebagai Wakil Ketua Sementara.(Endah/KOM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru