Polisi Rembang Amankan Lima Tersangka
Pengguna Sabu
INFOKU,
REMBANG – Mapolres Rembang melakukan gelar kasus
penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hasil Operasi Antik 2019. Dalam operasi
yang digelar selama 20 hari itu, sebanyak lima orang tersangka berhasil
diamankan.
Lima tersangka tersebut diamankan dalam sejumah lokasi dan barang bukti
berbeda. Mereka adalah Hadi Susanto (35) warga Jurang Gebok Kudus. Ia ditangkap
di kawasan Kutoarjo, depan BRI Rembang.
Tersangka kedua adalah Muhammad Zainudin (23), warga Purwogondo,
Kalinyamatan Jepara. Ia ditangkap di depan toko modern Tambak Agung Kaliori.
Dua tersangka ini, merupakan target operasi kepolisian.
Tersangka ketiga adalah Abdul Hadi (46), warga Bogorejo Sedan. Ia ditangkap
polisi di Desa Balongmulyo Kragan. Dua tersangka lainnya terkait dengan Hadi
adalah Khoirudin dan Burhan Nur. Keduanya juga merupakan warga Bogorejo Sedan.
Caption : Polres Rembang yang dipimpin langsung
Kapolres AKBP Pungky Bhuana Santosa melakukan gelar kasus hasil Operasi Antik
2019 dengan barang bukti sabu-sabu 3 gram
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa yang didampingi Kasatreskrim
Iptu Edi Sismanto mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan sebagai buron
dalam pelaksanaan Operasi Antik.
Buron tersebut merupakan teman wanita tersangka Zaenudin, asal Jepara.
Identitas buron yang juga pengguna sabu-sabu itu saat ini sudah dikantongi
polisi. Polisi optimistis bisa segera melakukan penangkapan.
“Modus operandi yang dilakukan dalam transaksi narkoba adalah, antara
pengedar dan pembeli tidak saling kenal. Sistemnya lepas, mereka hanya
berkomunikasi melalui telepon, tanpa saling mengenal,” terang Pungky.
Ia menyebutkan, pembeli juga tidak bertemu dengan penjual ketika mengambil
barang. Dalam transaksi, barang haram tersebut ditempatkan di lokasi dan
diberikan ciri tertentu.
Barang diambil pembeli setelah penjual tidak di lokasi. Maka, cukup sulit
melacak keberadaan para penjual.
“Saat ini penjual sedang dalam upaya pencarian. Semoga, hasil Operasi Antik
tahun ini bisa membuat jera bagi pelaku, dan pembelajaran masyarakat agar
menjauhi bahaya narkoba,” ujarnya.
Aksi para tersangka ini boleh dibilang nekat. Sebab, dengan pekerjaan yang
hanya serabutan mereka ternyata rela mengeluarkan uang banyak demi sabu-sabu.
Informasi polisi, harga satu gram sabu-sabu berkisar antara Rp 1,4 juta sampai
Rp 1,6 juta.
“Para tersangka kami jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman
pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 2 tahun. Denda paling sedikit Rp
1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu tersangka Abdul Hadi kepada polisi mengaku menggunakan
sabu-sabu karena diajak temannya. Ia berujar, saat menggunakan sabu-sabu merasa
lebih bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan. (Imam/SM)