Tersangka Pengguna Sabu


Polisi Rembang Amankan Lima Tersangka Pengguna Sabu
INFOKU, REMBANG – Mapolres Rembang melakukan gelar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hasil Operasi Antik 2019. Dalam operasi yang digelar selama 20 hari itu, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan.
Lima tersangka tersebut diamankan dalam sejumah lokasi dan barang bukti berbeda. Mereka adalah Hadi Susanto (35) warga Jurang Gebok Kudus. Ia ditangkap di kawasan Kutoarjo, depan BRI Rembang.
Tersangka kedua adalah Muhammad Zainudin (23), warga Purwogondo, Kalinyamatan Jepara. Ia ditangkap di depan toko modern Tambak Agung Kaliori. Dua tersangka ini, merupakan target operasi kepolisian.
Tersangka ketiga adalah Abdul Hadi (46), warga Bogorejo Sedan. Ia ditangkap polisi di Desa Balongmulyo Kragan. Dua tersangka lainnya terkait dengan Hadi adalah Khoirudin dan Burhan Nur. Keduanya juga merupakan warga Bogorejo Sedan.


Caption : Polres Rembang yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Pungky Bhuana Santosa melakukan gelar kasus hasil Operasi Antik 2019 dengan barang bukti sabu-sabu 3 gram



Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa yang didampingi Kasatreskrim Iptu Edi Sismanto mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan sebagai buron dalam pelaksanaan Operasi Antik.
Buron tersebut merupakan teman wanita tersangka Zaenudin, asal Jepara.
Identitas buron yang juga pengguna sabu-sabu itu saat ini sudah dikantongi polisi. Polisi optimistis bisa segera melakukan penangkapan.
“Modus operandi yang dilakukan dalam transaksi narkoba adalah, antara pengedar dan pembeli tidak saling kenal. Sistemnya lepas, mereka hanya berkomunikasi melalui telepon, tanpa saling mengenal,” terang Pungky.
Ia menyebutkan, pembeli juga tidak bertemu dengan penjual ketika mengambil barang. Dalam transaksi, barang haram tersebut ditempatkan di lokasi dan diberikan ciri tertentu.
Barang diambil pembeli setelah penjual tidak di lokasi. Maka, cukup sulit melacak keberadaan para penjual.
“Saat ini penjual sedang dalam upaya pencarian. Semoga, hasil Operasi Antik tahun ini bisa membuat jera bagi pelaku, dan pembelajaran masyarakat agar menjauhi bahaya narkoba,” ujarnya.
Aksi para tersangka ini boleh dibilang nekat. Sebab, dengan pekerjaan yang hanya serabutan mereka ternyata rela mengeluarkan uang banyak demi sabu-sabu. Informasi polisi, harga satu gram sabu-sabu berkisar antara Rp 1,4 juta sampai Rp 1,6 juta.
“Para tersangka kami jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 2 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu tersangka Abdul Hadi kepada polisi mengaku menggunakan sabu-sabu karena diajak temannya. Ia berujar, saat menggunakan sabu-sabu merasa lebih bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan. (Imam/SM)