Pengawasan Limbah Medis


Perketat Pengawasan Limbah Medis, Petugas DLH Blora Keliling Puskesmas dan Rumah Sakit
INFOKU, BLORA – Dinas Lingkungan Hidup Blora saat ini sedang gencar memperketat pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), terutama limbah B3 medis. Upaya itu dilakukan guna meminimalkan dampak limbah bagi kesehatan lingkungan.
Kasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun DLH Blora Bayu Himawan mengatakan, pihaknya kini secara rutin berkeliling ke seluruh puskesmas dan rumah sakit untuk memonitor langsung pengelolaan limbah medisnya. Proses pengelolaan limbah yang diawasi mulai dari ruang tindakan sampai pada tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.
“Alhamdulillah semua puskesmas dan rumah sakit di Blora sudah bekerja sama dengan transporter limbah B3 yang terdaftar di Kementerian LHK,” katanya.

Menurutnya, prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis TPS limbah B3 medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes Nomor 7 tahun 2019. Sehingga petugas kesehatan lingkungan masing-masing fasilitas kesehatan masyarakat bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu.
Kepala DLH Blora Dewi Tedjowati mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang pengelolaan limbah B3 medis tersebut. Harapannya, pada tahun 2020 Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan limbah B3 medis dan “Zero Waste” untuk permasalahan sampah. Targetnya, 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah sesuai dengan kebijakan strategi daerah.(Trisiana/KM)


Baca Model Tabloid
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru