Perketat Pengawasan Limbah Medis, Petugas DLH Blora Keliling Puskesmas
dan Rumah Sakit
INFOKU, BLORA – Dinas Lingkungan Hidup Blora saat
ini sedang gencar memperketat pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (LB3), terutama limbah B3 medis. Upaya itu dilakukan guna
meminimalkan dampak limbah bagi kesehatan lingkungan.
Kasi Pengelolaan Limbah Berbahaya
dan Beracun DLH Blora Bayu Himawan mengatakan, pihaknya kini secara rutin
berkeliling ke seluruh puskesmas dan rumah sakit untuk memonitor langsung
pengelolaan limbah medisnya. Proses pengelolaan limbah yang diawasi mulai dari
ruang tindakan sampai pada tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang
kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.
“Alhamdulillah semua puskesmas dan
rumah sakit di Blora sudah bekerja sama dengan transporter limbah B3 yang
terdaftar di Kementerian LHK,” katanya.
Menurutnya, prosedur pengelolaan dan
persyaratan teknis TPS limbah B3 medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan
Menteri LHK Nomor P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes Nomor 7 tahun 2019.
Sehingga petugas kesehatan lingkungan masing-masing fasilitas kesehatan
masyarakat bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu.
Kepala DLH Blora Dewi Tedjowati
mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina
tentang pengelolaan limbah B3 medis tersebut. Harapannya, pada tahun 2020
Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan limbah B3 medis dan “Zero
Waste” untuk permasalahan sampah. Targetnya, 30 persen pengurangan sampah dan 70
persen penanganan sampah sesuai dengan kebijakan strategi daerah.(Trisiana/KM)
Baca Model Tabloid
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru