ASN Masih Rawan Terlibat
Korupsi
(Penulis Drs Ec Agung
Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 6 sumber berbeda)
Tindak
pidana korupsi adalah salah satu dari tiga tindakan subversif yang sangat
menghantui pemerintah dan masyarakat Indonesia, dua lainnya adalah tindak
pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana teroris.
Namun
korupsi membawa dampak yang sangat besar bagi keuangan negara dan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Kini korupsi telah merongrong bangsa ini hingga
ke akar-akarnya sehingga bisa membuat negara jadi bankrut.
Maka
para koruptor dapat disebut sebagai penjajah dari dalam negeri atau penjajah
saudara sendiri.
Aparatur Sipil Negara
(ASN) adalah salah satu unsur terpenting dalam menggerakkan pemberantasan
tindak pidana korupsi dan memasyarakatkan sikap anti korupsi.
Hal ini disebabkan
posisi ASN yang sangat strategis sebagai pemegang kekuasaan dan punya wewenang
mengatur keuangan negara. Maka diharapkan pemberantasan korupsi dan anti
korupsi dimulai dari diri ASN sendiri. Kemudian baru menularkannya pada
unsur lainnya.
Aparat Sipil Negara (ASN) masih saja dituding sebagai calo rente kekuasaan
yang berujung pada tindak korupsi.
Anda masing ingat merujuk kepada kasus Bupati Klaten Sri Hartini tertangkap
tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu lalu.
Dalam kasus itu, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp80 juta dan uang
senilai Rp2 Miliar dan sejumlah valuta asing dengan nilai 5.700 dollar AS dan
2.035 dollar Singapura yang ditemukan di meja kerja bupati.
Atas peristiwa itu, posisi ASN terbilang masih rentan terhadap kasus suap
yang mengarah pada korupsi. Terkait dengan itu, KPK menyatakan, saat ini ada 10
provinsi yang menjadi zona merah praktik rente tersebut, yakni Banten, Papua,
Papua Barat, Sumatera Utara, NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Riau.
Banyak Penempatan ASN bukan karena kompetensi dan integritas. Tapi karena
kedekatan personal dengan atasan. Kita bisa lihat kan ASN banyak ditangkap
karena korupsi.
tertangkapnya ASN bukan kali pertama saja. Tercatat sudah ada banyak kasus
yang menjerat ASN. Sebut saja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,
Gubernur Riau Annas Maamun, Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu dan
masih banyak kasus lain.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade
Irawan. Ade beranggapan bahwa pola, aktor dan harga dari sebuah perdagangan pengaruh
masih ada di Indonesia.
Selama masih adanya peminatnya, kata dia, semakin besar pula peluang untuk
menjualnya. Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya para ASN harus bisa
menjaga perilakunya untuk tidak terjebak kepada perbuatan yang salah.
"Maka harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau Komisi
Aparat Sipil Negara. Jual beli ini awal tertularnya birokrasi oleh korupsi.
Menyebabkan langkah awal adanya mahar birokrasi kepada politisi," ungkap
Ade.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan juga menyinggung ASN
yang lebih mendahulukan kerabat dan orang terdekat. Ia menganggap pola lama
yang telah terbentuk itu sulit untuk ditumpas. Padahal fungsi ASN yang semula
disebut Pegawai Negeri Sipil harus ditingkatkan.
"ASN itu memiliki tanggungjawab lain sebagai agen pemerintah untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Caranya dengan menolak
suap, korupsi dan laporan keuangan dalam bentuk cyber public,"
tutur Arteria Dahlan.
Penulis yang asli Blora menyarankan untuk memutus mata rantai korupsi
(lebih luas KKN) di kalangan ASN tentu tidaklah cukup hanya mengandalkan KPK
atau aparat penegak hukum.
Sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintahan dan
segenap masyaraka, merupakan cara ampuh memberantas korupsi.
Tindakan penanganan dan pencegahan harus berjalan seimbang melalui berbagai
upaya strategis pemberantasan korupsi.
Diklat prajabatan bagi PNS harus mempunyai muatan pendidikan anti KKN baik
ranah teori maupun internalisasi di lingkungan pekerjaan.
Paling tidak dalam pendidikan anti KKN memuat sembilan karakter, yaitu
jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana,
berani, dan adil. Nilai-nilai karakter inilah yang akan menjadi akar bagi
membentuk karakter seorang PNS yang anti KKN.###