KLHK Bongkar Jaringan Penjual Gading Gajah Online di Pati
INFOKU, PATI – Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil membongkar perdagangan online ratusan barang
yang terbuat dari gading gajah di Kabupaten Pati. Tiga orang penjual gading
gajah berhasil diamankan.
Ketiganya yakni
berinisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) dari 3 lokasi berbeda di Pati.
Direktur PPH Ditjen
Gakkum KLHK Sustyo Iriyono saat dihubungi MURIANEWS.com mengatakan, operasi
pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK
yang menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa.
Yakni berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading
gajah.
“Nama akun Facebook
itu adalah @chanif mangku bumi, @onny pati dan @wong brahma. Tiga akun itu
sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk
pemesanan ke seluruh Indonesia,” katanya, Selasa (30/4/2019).
Setelah dilacak dan
dipantau intensif, tim berhasil mengamankan tidak pemilik akun Facebook itu.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa gading gajah
utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah, gading gajah potongan berukuran 20 cm –
30 cm berjumlah 18 buah.
Selain itu juga
pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah,
gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah dan cincin dari gading gajah
berjumlah 53 buah.
Ditemukan juga
kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah, gelang dari akar bahar berjumlah 22
buah, opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah, kuku beruang madu berjumlah 17 buah
dan beberapa set peralatan perajinan.
Menurutnya, tiga
pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni pasal 40
Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5
tahun dan dendan paling banyak Rp 100 juta.
“Kami akan terus
meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi
melalui Siber Patrol. Untuk mendeteksi dini kejahatan lingkungan di dunia maya
dan memberantas, mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” tandas Iriyono.(Imam/KM)