Jaringan Penjual Gading Gajah terbongkar


KLHK Bongkar Jaringan Penjual Gading Gajah Online di Pati  

INFOKU, PATI – Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil membongkar perdagangan online ratusan barang yang terbuat dari gading gajah di Kabupaten Pati. Tiga orang penjual gading gajah berhasil diamankan.
   Ketiganya yakni berinisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) dari 3 lokasi berbeda di Pati.
  Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono saat dihubungi MURIANEWS.com mengatakan, operasi pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa. Yakni berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah.
   “Nama akun Facebook itu adalah @chanif mangku bumi, @onny pati dan @wong brahma. Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” katanya, Selasa (30/4/2019).

   Setelah dilacak dan dipantau intensif, tim berhasil mengamankan tidak pemilik akun Facebook itu. Sementara itu, barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah, gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah.
   Selain itu juga pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah, gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah dan cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah.
   Ditemukan juga kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah, gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah, opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah, kuku beruang madu berjumlah 17 buah dan beberapa set peralatan perajinan.
    Menurutnya, tiga pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 100 juta.
   “Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi melalui Siber Patrol. Untuk mendeteksi dini kejahatan lingkungan di dunia maya dan memberantas, mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” tandas Iriyono.(Imam/KM)