Gaji Perangkat Desa Setara PNS, Tunggu Perbup
INFOKU,
REMBANG - Pemkab Rembang siap memenuhi amanah PP No
11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang pelaksanaan UU Desa.
Dalam PP itu di antaranya mengatur gaji perangkat desa setara gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
''Saya setuju gaji perangkat itu naik. Tapi PP berbunyi, lebih lanjut
akan diatur melalui peraturan bupati. Untuk membuat peraturan bupati itu ada
mekanismenya,'' kata Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat bertemu dengan
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang baru-baru ini.
Aturan ini menyusul munculnya PP pada bulan Januari lalu, sehingga
Pemkab Rembang terlebih dahulu membuat peraturan bupati.
Dia menerangkan sebelum membuat peraturan bupati itu, ada mekanisme yang
harus dilalui. Salah satunya mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Anggaran
Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten.
''Bupati bisa mengatur lewat Perda APBD. Perda APBD ada mekanisme yang
harus dilalui. Tidak ada pintu lain kecuali lewat APBD,'' kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan mekansime Perda
APBD itu bisa dilaksanakan. ''Kapan APBD itu. Nanti APBD yang akan dijalankan.
Kalau mekanisme APBD cepat, saya juga setuju saja,'' tegas dia.
Dengan mekanisme itu, Bupati berharap perangkat desa bersabar.
''Jangan sampai ada anggapan PP ditoke, tapi gaji ga metu-metu. Intinya kita
siap asalkan melalui mekanisme angggaran APBD,'' tandas dia.
Secara terpisah Ketua Komisi A, Mohammad Asnawi
mengatakan, untuk pembahasan gaji perangkat desa sesuai dengan gaji PNS
Golongan II A, paling cepat melalui mekanisme APBD Perubahan. ''Kalau mau cepat
ya lewat Perubahan APBD. Namun tentu harus dibicarakan dengan Pemkab,'' tandas
dia.
Komisi A berharap dengan kepastian gaji perangkat desa
sesuai dengan PNS Golongan II A itu bisa semakin meningkatkan pelayanan ke
masyarakat. Komisi A kerap kali melakukan pemantauan untuk memastikan perangkat
desa melakukan pelayanan maksimal bagi masyarakat.(Imam/SM)