Penggunaan Plastis Dikurangi


OPD  diharap Kurangi Pembungkus Plastik
INFOKU, BLORA - Pemkab Blora akan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan wadah atau pembungkus makanan dan minuman berbahan plastik di setiap kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
    Kebijakan itu ditegaskan Bupati Djoko Nugroho dan akan dimulai bulan depan. ”Saya minta setiap OPD di Pemkab Blora melaksanakannya.
Sampah-sampah botol plastik dikurangi mulai bulan ini,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, kemarin.
Dia menyatakan, akan segera membuat surat edaran untuk melaksanakan kebijakan pengurangan sampah plastik. Menurutnya, kebijakan itu tidak perlu menunggu aturan-aturan seperti peraturan daerah (perda).
Dikatakannya, sampah menjadi permasalahan mutlak yang menjadi penyebab kegagalan Blora meraih Adipura. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak ikut menyokong mengurangi sampahsampah tersebut.
”Saya minta mulai sekarang OPD kalau rapat tidak menggunakan botol dan gelas yang menyebabkan munculnya sampah plastik. Silahkan diformulasikan di OPD masing-masing,” tandasnya.
Mungkin, kata Bupati, kebijakan tersebut untuk kali pertama berat dilakukan, tetapi lama-lama akan terbiasa. Sekarang ini, banyak jembatan di Blora menjadi tempat sampah.
Ketika berjalan, orang kerap buang sampah di jembatan. ”Saya kira itu tindakan tidak terhormat. Saya paham, sangat sulit memberi pemahaman dan pengertian perilaku yang demikian itu. Tapi harus dimulai,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, Dewi Tedjowati mengungkapkan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Blora tiap tahun mencapai 128 ribu ton. ”Setiap tahun produksi sampah meningkat karena faktor pertumbuhan penduduk,” ujarnya. (Endah/SM)