OPD diharap Kurangi Pembungkus Plastik
INFOKU, BLORA - Pemkab Blora akan menerapkan
kebijakan pembatasan penggunaan wadah atau pembungkus makanan dan minuman
berbahan plastik di setiap kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan itu ditegaskan Bupati Djoko
Nugroho dan akan dimulai bulan depan. ”Saya minta setiap OPD di Pemkab Blora
melaksanakannya.
Sampah-sampah botol plastik
dikurangi mulai bulan ini,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada peringatan
Hari Peduli Sampah Nasional 2019 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo,
kemarin.
Dia menyatakan, akan segera membuat
surat edaran untuk melaksanakan kebijakan pengurangan sampah plastik.
Menurutnya, kebijakan itu tidak perlu menunggu aturan-aturan seperti peraturan
daerah (perda).
Dikatakannya, sampah menjadi
permasalahan mutlak yang menjadi penyebab kegagalan Blora meraih Adipura. Untuk
itu, pihaknya meminta semua pihak ikut menyokong mengurangi sampahsampah
tersebut.
”Saya minta mulai sekarang OPD kalau
rapat tidak menggunakan botol dan gelas yang menyebabkan munculnya sampah
plastik. Silahkan diformulasikan di OPD masing-masing,” tandasnya.
Mungkin, kata Bupati, kebijakan
tersebut untuk kali pertama berat dilakukan, tetapi lama-lama akan terbiasa.
Sekarang ini, banyak jembatan di Blora menjadi tempat sampah.
Ketika berjalan, orang kerap buang
sampah di jembatan. ”Saya kira itu tindakan tidak terhormat. Saya paham, sangat
sulit memberi pemahaman dan pengertian perilaku yang demikian itu. Tapi harus
dimulai,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Blora, Dewi Tedjowati mengungkapkan, produksi sampah rumah tangga di Kabupaten
Blora tiap tahun mencapai 128 ribu ton. ”Setiap tahun produksi sampah meningkat
karena faktor pertumbuhan penduduk,” ujarnya. (Endah/SM)