Haram
Kampanye Hoaks FatwaNU Pati
INFOKU, PATI- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Kabupaten Pati menyatakan haram melakukan kampanye hoaks. Pernyataan tersebut
berdasarkan Bahsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU
Pati di Pesantren Al-Makruf Sugiharjo Gabus, yang digelar Jumat (29/03/2019).
Muhammad Niam Sutamam selaku peserta bahsul masail mengatakan, kampanye
negatif termasuk kampanye hoaks apapun bentuknya adalah haram.
“Dalam kacamata fiqih, hanya otoritas yang mempunyai wewenang yang berhak
bicara tentang aspek negatif seseorang. Otoritas dalam konteks Pemilu adalah
KPU dan Bawaslu,” katanya, Minggu (31/3/2019).
Musyawarah LBM PCNU Pati yang dihadiri Rais Syuriah PCNU KH Aniq
Muhammadun, sempat muncul pendapat adanya teks kitab yang menjelaskan bahwa
maslahat yang kuat memungkinkan seseorang berbuat bohong. Namun pendapat
tersebut dipatahkan oleh teks-teks yang lebih kuat dan lebih banyak bahwa agama
tetap melarang keras bohong dan ghibah, yaitu menceritakan keburukan orang
lain.
“Pendapat tersebut juga dilandaskan pada penegasan Ibnu Hajar Alasqolani
bahwa seseorang diberi kebebasan dalam menceritakan kebaikan orang lain tetapi
daripada menceritakan keburukan orang lain lebih baik diam,” imbuhnya.
Selain memutuskan keharaman kampanye hoaks, Musyawarah LBM NU juga
mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menertibkan penambangan liar sesuai
peraturan yang ada dan sesuai dengan kemaslahatan rakyat kecil.
“Jangan alih-alih menerapkan aturan tapi yang terjadi justru jual beli izin
penambangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan
yang diangkat ke majlis bahsul masail tentang bagaimana hukum penambangan liar
yang sering memakan korban.(Imam/KM)