Haram Kampanye Hoaks



Haram Kampanye Hoaks FatwaNU Pati

INFOKU, PATI- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyatakan haram melakukan kampanye hoaks. Pernyataan tersebut berdasarkan Bahsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Pati di Pesantren Al-Makruf Sugiharjo Gabus, yang digelar Jumat (29/03/2019).

  Muhammad Niam Sutamam selaku peserta bahsul masail mengatakan, kampanye negatif termasuk kampanye hoaks apapun bentuknya adalah haram.
   “Dalam kacamata fiqih, hanya otoritas yang mempunyai wewenang yang berhak bicara tentang aspek negatif seseorang. Otoritas dalam konteks Pemilu adalah KPU dan Bawaslu,” katanya, Minggu (31/3/2019).
   Musyawarah LBM PCNU Pati yang dihadiri Rais Syuriah PCNU KH Aniq Muhammadun, sempat muncul pendapat adanya teks kitab yang menjelaskan bahwa maslahat yang kuat memungkinkan seseorang berbuat bohong. Namun pendapat tersebut dipatahkan oleh teks-teks yang lebih kuat dan lebih banyak bahwa agama tetap melarang keras bohong dan ghibah, yaitu menceritakan keburukan orang lain.
   “Pendapat tersebut juga dilandaskan pada penegasan Ibnu Hajar Alasqolani bahwa seseorang diberi kebebasan dalam menceritakan kebaikan orang lain tetapi daripada menceritakan keburukan orang lain lebih baik diam,” imbuhnya.
    Selain memutuskan keharaman kampanye hoaks, Musyawarah LBM NU juga mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menertibkan penambangan liar sesuai peraturan yang ada dan sesuai dengan kemaslahatan rakyat kecil.
   “Jangan alih-alih menerapkan aturan tapi yang terjadi justru jual beli izin penambangan,” tegasnya.
   Lebih lanjut, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan yang diangkat ke majlis bahsul masail tentang bagaimana hukum penambangan liar yang sering memakan korban.(Imam/KM)