Tak
Berhelm, Pelajar Dibawa ke Makolantas
INFOKU, BLORA. Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Blora menilang seorang siswa Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan membawanya ke Mako Satlantas. Siswa itu ditilang karena
mengendarai motor masuk ke kawasan tertib lalu lintas tidak memakai helm.
“Nggak pakai helm, masuk melintas di jalan kota yang merupakan kawasan
tertib lalu lintas. Pas saya sedang patroli langsung saya kejar dan saya
berhentikan,” kata Kanit Regident Sat Lantas IPDA Zainal Arifin.
IPDA Zainal Arifin mengatakan, pelajar tersebut baru berusia 16 tahun
dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih parahnya dirinya juga
tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan tertinggal.
Setelah diberhentikan kemudian siswa tersebut langsung di bawa ke Mako
Sat Lantas untuk dilakukan penindakan dan diberi pengarahan dengan orang tuanya
dipanggil langsung agar mengetahui bahwa anaknya tidak menggunkan helm saat
berkendara di jalan raya.
“Kita kasih arahan akan pentingnya tertib lalu lintas. Untuk motornya
masih ditahan sementara di halaman belakang Mako Sat lantas. Orang tuanya sudah
dipanggil dan harus datang mengambil.” terang IPDA Arifin.
Pihaknya berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda
motor agar selalu berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Kemudian kendaraan
sesuai standart dan kelangkapan surat-suratnya.'
“Sedangkan untuk para pelajar yang usianya di bawah umur, agar orang tua
dan guru melarang mengendarai sepeda motor ketika berangkat maupun pulang
sekolah karena sangat rawan,” pungkasnya. (Endah)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru