Pasar Rakyat Baru Pemkab Blora



Batas Pendirian Lapak Sudah Terpasang
INFOKU, BLORA - Pemkab Blora menyatakan belum berencana menertibkan para pedagang yang belum menempati kios atau los dan memilih mendirikan lapak di luar area Pasar Rakyat Blora Sido Makmur.
Untuk sementara  pedagang akan dibiarkan, namun Pemkab telah memberi pembatas pendirian lapak dan mengimbau pedagang tertib dengan menempati kios atau los.
Bupati Djoko Nugroho mengaku memilih membiarkan terdulu lapak dan kios tersebut. Namun Bupati menegaskan suatu saat nanti dilakukan penertiban, para pedagang harus bisa menerima konsekuensi lantaran mendirikan lapak dan kios bukan pada tempatnya.
‘’Biarkan dulu saja. Biar semua pedagang berjualan dulu di pasar yang baru, Pasar Rakyat Sido Makmur. Suatu saat nanti akan dilakukan penataan,’’ ujar Bupati, Jumat (8/2), saat menjawab pertanyaan sikap Pemkab terhadap pedagang yang mendirikan kios dan lapak di luar blok Pasar Sido Makmur.
‘’Salah sendiri mengapa mendirikan kios dan lapak di luar. Padahal sudah ada tempat berjualan di area pasar yang baru,’’ tandas Djoko Nugroho.
Sejumlah pedagang menuturkan terpaksa mendirikan bangunan baru karena kios dan lapak di Blok A, B dan C sempit. Sebagian lagi mengaku tidak kebagian tempat di dalam blok pasar.
‘’Padahal saya sudah bertahun-tahun berjualan di Pasar Rel Ban. Namun begitu pindah ke pasar baru, nama saya tidak ada di daftar. Ya terpaksa saja berjualan di luar blok pasar baru,’’ kata Jumi salah seorang pedagang sayuran.
Menurut Bupati sebelum membangun Pasar Sido Makmur telah melakukan beberapa kali studi banding ke daerah lain. ‘’Di mana-mana pasar ukuran kios dan lapak ya seperti itu. Namun karena pedagang menambah barang dagangannya, akhirnya tidak cukup. Dan mereka berjualan di luar,’’ katanya. (Endah/AM)
Caption Foto : Pegawai Dindagkop UKM Blora memasang pengumuman batas lokasi pendirian lapak di Pasar Sido Makmur. 
Lihat Model Tabloid....

Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru