Batas Pendirian
Lapak Sudah Terpasang
INFOKU,
BLORA - Pemkab Blora menyatakan belum
berencana menertibkan para pedagang yang belum menempati kios atau los dan
memilih mendirikan lapak di luar area Pasar Rakyat Blora Sido Makmur.
Untuk
sementara pedagang akan dibiarkan, namun Pemkab telah memberi pembatas
pendirian lapak dan mengimbau pedagang tertib dengan menempati kios atau los.
Bupati Djoko
Nugroho mengaku memilih membiarkan terdulu lapak dan kios tersebut. Namun
Bupati menegaskan suatu saat nanti dilakukan penertiban, para pedagang harus
bisa menerima konsekuensi lantaran mendirikan lapak dan kios bukan pada
tempatnya.
‘’Biarkan dulu
saja. Biar semua pedagang berjualan dulu di pasar yang baru, Pasar Rakyat Sido
Makmur. Suatu saat nanti akan dilakukan penataan,’’ ujar Bupati, Jumat (8/2),
saat menjawab pertanyaan sikap Pemkab terhadap pedagang yang mendirikan kios
dan lapak di luar blok Pasar Sido Makmur.
‘’Salah sendiri
mengapa mendirikan kios dan lapak di luar. Padahal sudah ada tempat berjualan
di area pasar yang baru,’’ tandas Djoko Nugroho.
Sejumlah pedagang
menuturkan terpaksa mendirikan bangunan baru karena kios dan lapak di Blok A, B
dan C sempit. Sebagian lagi mengaku tidak kebagian tempat di dalam blok pasar.
‘’Padahal saya
sudah bertahun-tahun berjualan di Pasar Rel Ban. Namun begitu pindah ke pasar
baru, nama saya tidak ada di daftar. Ya terpaksa saja berjualan di luar blok
pasar baru,’’ kata Jumi salah seorang pedagang sayuran.
Menurut Bupati
sebelum membangun Pasar Sido Makmur telah melakukan beberapa kali studi banding
ke daerah lain. ‘’Di mana-mana pasar ukuran kios dan lapak ya seperti itu.
Namun karena pedagang menambah barang dagangannya, akhirnya tidak cukup. Dan
mereka berjualan di luar,’’ katanya. (Endah/AM)
Caption Foto
: Pegawai
Dindagkop UKM Blora memasang pengumuman batas lokasi pendirian lapak di Pasar
Sido Makmur.
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru