Opini Agung Budi Rustanto



Promosi Jabatan PNS & Uji Kompetensi

Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
Selain itu, reformasi birokrasi merupakan langkah-langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Salah satu agenda dari reformasi jabatan adalah promosi jabatan secara terbuka. Dengan promosi jabatan secara terbuka, diharapkan nantinya diperoleh pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi.
Penempatan atau promosi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang disyaratkan dalam jabatan tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Kemudian diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
Begitu juga dengan mutasi yang dilakukan untuk jabatan tertentu dalam suatu organisasi, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah terttuang dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang seharusnya dilakukan dalam suatu organisasi dalam rangka penyegaran dan bentuk penghargaan bagi aparatur yang memiliki kompetensi sehingga aparatur akan lebih terpacu untuk lebih professional dalam melaksanakan tugasnya.
Aparatur yang telah memiliki persyaratan harus diberikan kesempatan yang sama melalui promosi jabatan secara terbuka.
Namun demikian, fakta dilapangan dan dari pemberitaan diberbagai media ternyata masih banyak instansi pemerintah, Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam menempatkan dan mempromosikan pejabat tanpa mengacu pada kompetensi yang dimiliki pegawai.
Promosi jabatan atau mutasi pejabat tertentu sering tanpa mengindahkan undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Akibatnya di beberapa daerah, termasuk di beberapa Kabupaten dan Kota  muncul permasalahan serius dan menyebabkan gelombang protes dan aduan ke ASN.
Ada banyak faktor penyebab penempatan dan promosi jabatan tanpa melalui uji kompetensi, antara lain, unsur kedekatan dengan Kepala Daerah karena kekerabatan dan faktor politis.
Lebih ironis lagi, isu yang berkembang dan menjadi pembicaraan yang hangat dimasyarakat yaitu adanya "transaksi" atau jual beli jabatan.
Berdasarkan rumor yang berkembang dan menjadi pembicaraan masyarakat, untuk jabatan tertentu harus mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar sesuai dengan "basah" tidaknya jabatan tersebut.
Kasus tertangkap tangannya Bupati Klaten beberapa waktu yang lalu, memberikan potret bagaimana menariknya suatu jabatan sehingga diperebutkan.
Begitu juga dengan beberapa kasus di beberapa daerah di Sumsel yang sempat mencuat dan diberitakan oleh media massa, dimana penggantian dan pengangkatan pejabat tidak sepenuhnya mengindahkan kaidah dan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, melalui undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Rumor yang berkembang di masyarakat dimana penggantian pejabat tertentu bukan hanya dikarenakan ketidak cakapan pejabat tapi lebih dikarenakan ketidaksukaan penguasa.
Penggantian dan promosi pejabat tidak dilakukan secara objektif tapi lebih bersifat subjektif.
Mereka diganti dengan berbagai alasan, antara lain bukan bagian dari tim sukses ketika pemilihan Kepala Daerah dan dianggap tidak loyal atau tidak mampu memberikan "upeti" kepada sang penguasa.
Meskipun promosi jabatan telah di atur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), masih banyak pemerintah daerah yang tidak mengindahkannya sehingga Promosi jabatan lebih cenderung karena adanya kedekatan emosional dengan pengambil keputusan atau Kepala Daerah.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah penempatan dan promosi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan kata lain, pejabat yang dipromosikan tidak layak menempati jabatan tersebut.
Jika rumor ini benar adanya, kita patut berduka karena bagaimana mungkin pejabat terpilih bisa amanah dengan jabatan tersebut.
Loyalitas dan orientasi kerja nya akan lebih condong pada penguasa yang mempromosikannya bukan pada profesionalisme. Selain itu, seandainya promosi jabatan diperoleh karana adanya transaksi.
Yang ada dibenaknya adalah bagaimana mengembalikan "investasi" yang telah dikeluarkan dengan cepat dan bagaimana menghasilkan sesuatu untuk memperkaya diri agar tetap bertahan.
Uji Kompetensi
Dalam ilmu manajemen, ada istilah yang sering digunakan yaitu, the right man on the right place. Artinya, penempatan seorang karyawan atau aparatur negara harus tepat dan disesuaikan dengan keahlian (skill) serta kecakapan yang dimiliki.
Penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki merupakan suatu hal yang ideal dan sudah seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah saat ini.
Pemberitaan di berbagai media yang menyoroti persoalan penempatan dan promosi jabatan di beberapa instansi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota yang tidak sepenuhnya didasari oleh kompetensi yang dimiliki, patut kita sesali dan prihatin.
Ketika awal otomi daerah, sering kita mendengar bahwa pemilihan sesorang untuk jabatan tertentu tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan maupun pengalaman yang dimiliki.
Misalnya, seseorang yang berlatar belakang pendidikan guru (dengan segala hormat, tanpa bermaksud merendahkan latar belakang pendididkan tertentu) menempati jabatan Camat atau Kepala Dinas Teknis, misalnya Penaman Modal.
Bila hal ini terjadi maka pejabat tersebut sulit diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara professional.
Tujuan diselenggarakannya uji kompetensi yaitu pertama untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan, sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jabatanya secara profesional, efektif dan efisien.
Kedua yaitu memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan kelancaran penyelenggaraan tugas pembangunan, sosok Pegawai Negeri Sipil yang profesional sangat dibutuhkan.
Profesionalitas seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditampilkan melalui kemampuan melayani masyarakat dengan cepat dan berkualitas akan menentukan hasil dari pembangunan yang dilaksanakan sehingga profesionalitas menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rangkaian proses evaluasi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan struktural.
Promosi Terbuka
Untuk memperoleh Aparatur yang handal dan professional, dibutuhkan rekrutmen yang baik dan transparan.
Promosi jabatan secara terbuka yang lebih dikenal dengan istilah lelang jabatan dapat memberikan kesempatan pada siapapun yang merasa telah memiliki kompetensi dan pengalaman untuk jabatan tertentu.
Hal ini dapat diberikan kesempatan pada aparatur di lingkungan internal (Instansi atau pemerintah setempat), yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh promosi jabatan.
Jika perlu, mengumumkan secara terbuka dengan mengundang atau memberikan kesempatan pada pihak eksternal, yaitu lembaga atau instansi lain.
Semakin banyak peserta yang ikut lelang jabatan, kemungkinan untuk memperoleh pejabat struktural yang memiliki kompetensi yang diharapkan akan semakin lebar. 
Kita berharap semoga kedepan pejabat yang menempati jabatan tertentu memiliki kapabilitas sesuai dengan kompetensinya. Melalui tahapan rekrutmen yang lebih terbuka dan transparan sehingga diharapkan tidak ada lagi mutasi dan penggantian pejabat, khususnya di Sumsel berdasarkan faktor subjektif.###


Lihat Model Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru