Promosi Jabatan PNS & Uji
Kompetensi
Aparatur Pegawai
Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan
tugasnya.
Reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah merupakan upaya untuk
melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan
Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
Selain itu, reformasi birokrasi merupakan langkah-langkah strategis untuk
membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam
mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Salah satu agenda dari reformasi jabatan adalah promosi jabatan secara
terbuka. Dengan promosi jabatan secara terbuka, diharapkan nantinya diperoleh
pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja
baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi.
Penempatan atau promosi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan harus
sesuai dengan kompetensi jabatan yang disyaratkan dalam jabatan tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Kemudian
diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
Begitu juga dengan mutasi yang dilakukan untuk jabatan tertentu dalam suatu
organisasi, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah terttuang dalam
undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mutasi dan promosi jabatan
merupakan hal yang seharusnya dilakukan dalam suatu organisasi dalam rangka
penyegaran dan bentuk penghargaan bagi aparatur yang memiliki kompetensi
sehingga aparatur akan lebih terpacu untuk lebih professional dalam
melaksanakan tugasnya.
Aparatur yang telah memiliki persyaratan harus diberikan kesempatan yang
sama melalui promosi jabatan secara terbuka.
Namun demikian, fakta dilapangan dan dari pemberitaan diberbagai media
ternyata masih banyak instansi pemerintah, Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam
menempatkan dan mempromosikan pejabat tanpa mengacu pada kompetensi yang
dimiliki pegawai.
Promosi jabatan atau mutasi pejabat tertentu sering tanpa mengindahkan
undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Akibatnya di beberapa daerah, termasuk di beberapa Kabupaten dan Kota muncul permasalahan serius dan menyebabkan
gelombang protes dan aduan ke ASN.
Ada banyak faktor penyebab penempatan dan promosi jabatan tanpa melalui uji
kompetensi, antara lain, unsur kedekatan dengan Kepala Daerah karena
kekerabatan dan faktor politis.
Lebih ironis lagi, isu yang berkembang dan menjadi pembicaraan yang hangat
dimasyarakat yaitu adanya "transaksi" atau jual beli jabatan.
Berdasarkan rumor yang berkembang dan menjadi pembicaraan masyarakat, untuk
jabatan tertentu harus mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar sesuai dengan
"basah" tidaknya jabatan tersebut.
Kasus tertangkap tangannya Bupati Klaten beberapa waktu yang lalu,
memberikan potret bagaimana menariknya suatu jabatan sehingga diperebutkan.
Begitu juga dengan beberapa kasus di beberapa daerah di Sumsel yang sempat
mencuat dan diberitakan oleh media massa, dimana penggantian dan pengangkatan
pejabat tidak sepenuhnya mengindahkan kaidah dan aturan yang telah ditentukan
oleh pemerintah, melalui undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Rumor yang berkembang di masyarakat dimana penggantian pejabat tertentu
bukan hanya dikarenakan ketidak cakapan pejabat tapi lebih dikarenakan
ketidaksukaan penguasa.
Penggantian dan promosi pejabat tidak dilakukan secara objektif tapi lebih
bersifat subjektif.
Mereka diganti dengan berbagai alasan, antara lain bukan bagian dari tim
sukses ketika pemilihan Kepala Daerah dan dianggap tidak loyal atau tidak mampu
memberikan "upeti" kepada sang penguasa.
Meskipun promosi jabatan telah di atur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), masih banyak
pemerintah daerah yang tidak mengindahkannya sehingga Promosi jabatan lebih
cenderung karena adanya kedekatan emosional dengan pengambil keputusan atau
Kepala Daerah.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah penempatan dan promosi jabatan
tersebut tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan kata lain,
pejabat yang dipromosikan tidak layak menempati jabatan tersebut.
Jika rumor ini benar adanya, kita patut berduka karena bagaimana mungkin
pejabat terpilih bisa amanah dengan jabatan tersebut.
Loyalitas dan orientasi kerja nya akan lebih condong pada penguasa yang
mempromosikannya bukan pada profesionalisme. Selain itu, seandainya promosi
jabatan diperoleh karana adanya transaksi.
Yang ada dibenaknya adalah bagaimana mengembalikan "investasi" yang
telah dikeluarkan dengan cepat dan bagaimana menghasilkan sesuatu untuk
memperkaya diri agar tetap bertahan.
Uji Kompetensi
Dalam ilmu manajemen, ada istilah yang sering digunakan yaitu, the right
man on the right place. Artinya, penempatan seorang karyawan atau aparatur
negara harus tepat dan disesuaikan dengan keahlian (skill) serta kecakapan yang
dimiliki.
Penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki merupakan suatu
hal yang ideal dan sudah seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah saat
ini.
Pemberitaan di berbagai media yang menyoroti persoalan penempatan dan
promosi jabatan di beberapa instansi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten
kota yang tidak sepenuhnya didasari oleh kompetensi yang dimiliki, patut kita
sesali dan prihatin.
Ketika awal otomi daerah, sering kita mendengar bahwa pemilihan sesorang
untuk jabatan tertentu tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan maupun
pengalaman yang dimiliki.
Misalnya, seseorang yang berlatar belakang pendidikan guru (dengan segala
hormat, tanpa bermaksud merendahkan latar belakang pendididkan tertentu)
menempati jabatan Camat atau Kepala Dinas Teknis, misalnya Penaman Modal.
Bila hal ini terjadi maka pejabat tersebut sulit diharapkan dapat
melaksanakan tugasnya secara professional.
Tujuan diselenggarakannya uji kompetensi yaitu pertama untuk mengetahui
sejauh mana tingkat kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang
Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan, sehingga pegawai negeri sipil
tersebut dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jabatanya secara
profesional, efektif dan efisien.
Kedua yaitu memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan kelancaran
penyelenggaraan tugas pembangunan, sosok Pegawai Negeri Sipil yang profesional
sangat dibutuhkan.
Profesionalitas seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditampilkan melalui
kemampuan melayani masyarakat dengan cepat dan berkualitas akan menentukan
hasil dari pembangunan yang dilaksanakan sehingga profesionalitas menjadi salah
satu pertimbangan penting dalam rangkaian proses evaluasi dan penempatan
Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan struktural.
Promosi Terbuka
Untuk memperoleh Aparatur yang handal dan professional, dibutuhkan
rekrutmen yang baik dan transparan.
Promosi jabatan secara terbuka yang lebih dikenal dengan istilah lelang
jabatan dapat memberikan kesempatan pada siapapun yang merasa telah memiliki
kompetensi dan pengalaman untuk jabatan tertentu.
Hal ini dapat diberikan kesempatan pada aparatur di lingkungan internal
(Instansi atau pemerintah setempat), yang telah memenuhi persyaratan untuk
memperoleh promosi jabatan.
Jika perlu, mengumumkan secara terbuka dengan mengundang atau memberikan
kesempatan pada pihak eksternal, yaitu lembaga atau instansi lain.
Semakin banyak peserta yang ikut lelang jabatan, kemungkinan untuk
memperoleh pejabat struktural yang memiliki kompetensi yang diharapkan akan
semakin lebar.
Kita berharap semoga kedepan pejabat yang menempati
jabatan tertentu memiliki kapabilitas sesuai dengan kompetensinya. Melalui
tahapan rekrutmen yang lebih terbuka dan transparan sehingga diharapkan tidak
ada lagi mutasi dan penggantian pejabat, khususnya di Sumsel berdasarkan faktor
subjektif.###
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru