Korupsi Infolu Pati



Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
Bos Koperasi AJM Divonis 11 Tahun Penjara
INFOKU, PATI - Kasus macetnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Jaya Mandiri (AJM) akhirnya kini telah usai disidangkan. Sukarji, bos Koperasi AJM dengan kantor pusat di Juwana itu akhirnya oleh majelis Hakim diputuskan bersalah.
Bahkan Majelis Hakim yang terdiri atas Bertha Arry Wahyuni, Niken Rochayati, dan Agung Iriawan itu menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia,” terang Humas Pengadilan Negeri Pati Agung Iriawan, kemarin. Sidang putusan itu dilakukan setelah melalui sedikitnya sembilan kali persidangan.
Dalam dakwaan di persidangan, yang bersangkutan dianggap telah menghimpun dana dari masyarakat dengan cara memanfaatkan jabatannya selaku ketua sejak tahun 2006 hingga 2015.
Dari sedikitnya 21 saksi yang dihadirkan, kerugian yang ditimbulkan pun terhitung begitu besar. Satu anggota ada yang mengalami kerugian antara puluhan, ratusan bahkan hingga lebih dari satu miliar rupiah. Dari ke-21 saksi itu diperkirakan kerugian sedikitnya mencapai Rp 4,2 miliar.
Diduga setelah dana masyarakat terkumpul dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman atas sejumlah usaha yang rupanya milik terdakwa sendiri. Namun saat para saksi korban hendak mengambil uang simpanan ternyata sudah tidak bisa.
”Dalam dakwaan sebagian besar saksi korban memang disebutkan jika menyimpan dalam bentuk simpanan berjangka. Namun saat jatuh tempo tidak bisa diambil dan hanya dialihkan ke dalam bentuk simpanan,” terangnya.
Untuk putusan sidang tersebut diakuinya ada sejumlah hal yang memberatkan. Seperti terdakwa yang pernah dihukum dan dipandang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
”Selain itu belum ada perdamaian dengan para korban dengan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian pada korban. Dan tentunya mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan serta koperasi,” tandasnya. (Imam/ SM)
 Caption : Petugas kepolisian saat memeriksa di kantor pusat Koperasi Serba Usaha Artha Jaya Mandiri di Juwana, beberapa waktu lalu


.


Lihat Model Tabloid....

Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru