Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
Bos Koperasi AJM
Divonis 11 Tahun Penjara
INFOKU, PATI - Kasus macetnya Koperasi Serba
Usaha (KSU) Artha Jaya Mandiri (AJM) akhirnya kini telah usai disidangkan.
Sukarji, bos Koperasi AJM dengan kantor pusat di Juwana itu akhirnya oleh
majelis Hakim diputuskan bersalah.
Bahkan Majelis
Hakim yang terdiri atas Bertha Arry Wahyuni, Niken Rochayati, dan Agung Iriawan
itu menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 46 ayat 1
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank
Indonesia,” terang Humas Pengadilan Negeri Pati Agung Iriawan, kemarin. Sidang
putusan itu dilakukan setelah melalui sedikitnya sembilan kali persidangan.
Dalam dakwaan di
persidangan, yang bersangkutan dianggap telah menghimpun dana dari masyarakat
dengan cara memanfaatkan jabatannya selaku ketua sejak tahun 2006 hingga 2015.
Dari sedikitnya 21
saksi yang dihadirkan, kerugian yang ditimbulkan pun terhitung begitu besar.
Satu anggota ada yang mengalami kerugian antara puluhan, ratusan bahkan hingga
lebih dari satu miliar rupiah. Dari ke-21 saksi itu diperkirakan kerugian
sedikitnya mencapai Rp 4,2 miliar.
Diduga setelah dana
masyarakat terkumpul dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dengan cara
mengajukan pinjaman atas sejumlah usaha yang rupanya milik terdakwa sendiri.
Namun saat para saksi korban hendak mengambil uang simpanan ternyata sudah
tidak bisa.
”Dalam dakwaan
sebagian besar saksi korban memang disebutkan jika menyimpan dalam bentuk
simpanan berjangka. Namun saat jatuh tempo tidak bisa diambil dan hanya
dialihkan ke dalam bentuk simpanan,” terangnya.
Untuk putusan
sidang tersebut diakuinya ada sejumlah hal yang memberatkan. Seperti terdakwa
yang pernah dihukum dan dipandang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di
persidangan.
”Selain itu belum
ada perdamaian dengan para korban dengan iktikad baik untuk mengembalikan
kerugian pada korban. Dan tentunya mencederai kepercayaan masyarakat kepada
lembaga perbankan serta koperasi,” tandasnya. (Imam/ SM)
Caption : Petugas kepolisian saat memeriksa di kantor pusat Koperasi Serba Usaha Artha Jaya Mandiri di Juwana, beberapa waktu lalu
Caption : Petugas kepolisian saat memeriksa di kantor pusat Koperasi Serba Usaha Artha Jaya Mandiri di Juwana, beberapa waktu lalu
.
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru