INFOKU Semarang



56 Ribu Bidang Tanah di Kota Semarang Belum Bersertifikat
INFOKU, SEMARANG - Plh Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang, Imam Sutaryono menuturkan, sekitar 56 ribu bidang tanah di Kota Semarang belum bersertifikat.
"Jika dipersentasekan sekitar 9 persen tanah yang belum memiliki sertifikat di Kota Semarang," ungkap Imam usai acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Masyarakat di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (8/2/2019).
Dikatakannya, seluruh bidang tanah harus terdaftar pada 2025 sesuai dengan kebijakan presiden, tetapi untuk Jawa Tengah ini akan mendahului pada 2023 mendatang. Hal ini sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.
Dia memastikan, sisa waktu lima tahun ini dapat digunakan untuk menyelesaikan angka 9 persen tersebut. Pihaknya pun berharap program PTSL dari pemerintah ini terus berlangsung.
"Tapi, kami harap masyarakat jangan hanya mengandalkan program dari pemerintah saja. Masyarakat yang mampu ya kami harap mandiri daftar sendiri ke BPN, harus pro aktif. Jangan mengandalkan yang gratisan," tandasnya.
Diakuinya, pihaknya belum biasa mengakomodir semua warga masyarakat. Pada 2018 lalu, pihaknya hanya mendapat jatah 7.400. Namun, dari jumlah tersebut hanya 5.661 sertifikat yang memenuhi syarat. Sementara, sisanya tidak memenuhi syarat.
"Misalnya asalnya tidak memenuhi syarat karena tanah asalnya negara tidak memiliki keterangan rencana kota (KRK), kalau waris tidak dilampirkan keterangan warisnya, surat kematian tidak ada, kelengkapan KTP ahli waris susah. Ini tidak memenuhi syarat. Padahal program pemerintah ini dibatasi waktu," katanya.
Lanjutnya, setelah program tersebut telah berakhir, pihaknya tidak dapat menerbitkan sertifikat. Kemudian, yang tidak memenuhi syarat itu dimasukan ke PTSL Kategori 3 (K3) atau yang tifak memenuhi syarat. K3 ini akan ditingkatkan K1 atau terbit sertifikat pada 2019.
Dia berharap, masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk segera melengkapi agar sertifikat dapat diterbitkan.
"Padahal sudah didata, diukur, tinggal lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. Pada 2019 jumlahya yang K3 itu 1.794. Pada tahun yang sama kita hanya dapat 5.000 dari pemerintah pusat," katanya. (eyf)
Sementara, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, warga Kota Semarang yang memiliki sertifikat relatif sangat tinggi. Dia pun yakin bisa menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditargetkan.
"Sembilan persen warga tersebut dapat terselesaikan mungkin tiga sampai empat tahun lagi. Malah lebih cepat dari target yang dicanangkan pemerintah provinsi dan pusat," tegasnya
Meski demikian, pihaknya perlu dukungan masyarakat agar target tersebut dapat tercapai lebih cepat. (Tanti/TRB)

Capton : Plh Kepala Kantor BPN Kota Semarang, Imam Sutaryono 

Lihat Model Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru