56 Ribu Bidang Tanah di Kota
Semarang Belum Bersertifikat
INFOKU, SEMARANG - Plh Kepala Kantor Badan Pertahanan
Nasional (BPN) Kota Semarang, Imam Sutaryono menuturkan, sekitar 56 ribu bidang
tanah di Kota Semarang belum bersertifikat.
"Jika dipersentasekan sekitar 9 persen
tanah yang belum memiliki sertifikat di Kota Semarang," ungkap Imam usai
acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) untuk Masyarakat di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (8/2/2019).
Dikatakannya, seluruh bidang tanah harus
terdaftar pada 2025 sesuai dengan kebijakan presiden, tetapi untuk Jawa Tengah
ini akan mendahului pada 2023 mendatang. Hal ini sesuai arahan Gubernur Jawa
Tengah.
Dia memastikan, sisa waktu lima tahun ini dapat
digunakan untuk menyelesaikan angka 9 persen tersebut. Pihaknya pun berharap
program PTSL dari pemerintah ini terus berlangsung.
"Tapi, kami harap masyarakat jangan hanya
mengandalkan program dari pemerintah saja. Masyarakat yang mampu ya kami harap
mandiri daftar sendiri ke BPN, harus pro aktif. Jangan mengandalkan yang
gratisan," tandasnya.
Diakuinya, pihaknya belum biasa mengakomodir
semua warga masyarakat. Pada 2018 lalu, pihaknya hanya mendapat jatah 7.400.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 5.661 sertifikat yang memenuhi syarat.
Sementara, sisanya tidak memenuhi syarat.
"Misalnya asalnya tidak memenuhi syarat
karena tanah asalnya negara tidak memiliki keterangan rencana kota (KRK), kalau
waris tidak dilampirkan keterangan warisnya, surat kematian tidak ada,
kelengkapan KTP ahli waris susah. Ini tidak memenuhi syarat. Padahal program
pemerintah ini dibatasi waktu," katanya.
Lanjutnya, setelah program tersebut telah
berakhir, pihaknya tidak dapat menerbitkan sertifikat. Kemudian, yang tidak
memenuhi syarat itu dimasukan ke PTSL Kategori 3 (K3) atau yang tifak memenuhi
syarat. K3 ini akan ditingkatkan K1 atau terbit sertifikat pada 2019.
Dia berharap, masyarakat yang belum memenuhi syarat
untuk segera melengkapi agar sertifikat dapat diterbitkan.
"Padahal sudah didata, diukur, tinggal
lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. Pada 2019 jumlahya yang K3 itu
1.794. Pada tahun yang sama kita hanya dapat 5.000 dari pemerintah pusat,"
katanya. (eyf)
Sementara, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
menuturkan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, warga Kota Semarang
yang memiliki sertifikat relatif sangat tinggi. Dia pun yakin bisa
menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,
bahkan lebih cepat dari waktu yang ditargetkan.
"Sembilan persen warga tersebut dapat
terselesaikan mungkin tiga sampai empat tahun lagi. Malah lebih cepat dari
target yang dicanangkan pemerintah provinsi dan pusat," tegasnya
Meski demikian, pihaknya perlu dukungan
masyarakat agar target tersebut dapat tercapai lebih cepat. (Tanti/TRB)
Capton : Plh Kepala Kantor BPN Kota Semarang, Imam
Sutaryono
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru