Dibongkar Jaringan Air Komersial



Pembongkaran Jaringan Air Komersial
INFOKU, PATI-Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Jawa Tengah bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana dan tim terpadu dari instansi terkait, Kamis (7/2) menghentikan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di lereng Pegunungan Muria.
Penghentian dilakukan terhadap 19 usaha depo tak berizin dengan membongkar instalasi paralon menuju bak penampungan air.
Usaha sumber daya air (SDA) permukaan tersebut tersebar di Desa Kajar, Piji dan Colo Kecamatan Dawe, serta Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kudus.
Operasi penertiban air permukaan dibagi tiga tim dari 111 personil dinas atau instansi terkait.
Tim terpadu antara lain berasal dari BBWS Pemali Juwana, Satpol PPProvinsi dan kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah dan Balai Pusdataru Seluna, Dinas ESDM Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, TNI dan Polri, serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
 Caption : Tim gabungan membongkar jaringan paralon air permukaan untuk dikomersialkan di Desa Kajar, Kecamatan Dawe
Ketua Tim Operasi Penertiban Air Permukaan dari BBWS Pemali Juwana, Muhamad mengatakan, penutupan tempat usaha SDA di lereng Muria pernah dilakukan pada 8 November 2017.
Tindakan ketika itu, masih bersifat persuasif dengan memasang papan peringatan agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran.
Namun setelah dilakukan evaluasi dan monitoring, para pengusaha ternyata masih melakukan aktivitas memanfaatkan air permukaan. Sebelum operasi tim penertiban turun, surat peringatan penghentian sumber daya air permukaan di lereng Gunung Muria dilayangkan oleh Kepala BBWS Pemali Juwana, Rubhan Ruzziyatno.
Melalui surat Nomor HK 0503- Ao/106, tentang Perintah Penghentian Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Lereng Muria Kudus, tertanggal 29 Januari 2019, semua pengusaha diminta menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu membongkar secara mandiri bak penampungan dan instalasi paralon saluran air menuju bak penampungan. Karena perintah tidak dilaksanakan, tim terpadu melakukan operasi penertiban dengan membongkar jalur distribusi pipa ke bak penampungan.
”Jika nanti kembali nekad beroperasi, akan dipidanakan ke penegak hukum,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menambahkan, paska pembongkaran pipa ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
Menurutnya, para pengusaha SDA permukaan dapat melakukan usaha melalui pengelolaan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau BUMDes.
”Tak ada toleransi lagi bagi pengusaha depo air tak berizin,” tegasnya. Salah satu pengusaha depo air di Desa Kajar Kecamatan Dawe, Supriyanto mengaku telah menghentikan usahanya sejak adanya operasi penertiban pada 2017. Pipa yang dibongkar tim kali ini merupakan sisa yang sudah tidak difungsikan.
”Kami siap dipidanakan jika terbukti melanggar,” jelasnya. Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kabupaten Kudus, Ahmad Fikri mendukung penghentian eksploitasi air permukaan di lereng Pegunungan Muria.
Para pengusaha telah berusaha mengajukan izin, namun secara teknis mereka tidak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan karena harus ada kajian tertentu.
Pihaknya meminta pemerintah mengembalikan sumber-sumber air tersebut untuk kepentingan irigasi pertanian, dan menjamin tidak akan merusak lingkungan. (Imam/SM)

Lihat Model Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru