Pembongkaran Jaringan
Air Komersial
INFOKU, PATI-Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Jawa
Tengah bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana dan tim terpadu
dari instansi terkait, Kamis (7/2) menghentikan pengambilan dan pemanfaatan air
permukaan di lereng Pegunungan Muria.
Penghentian
dilakukan terhadap 19 usaha depo tak berizin dengan membongkar instalasi
paralon menuju bak penampungan air.
Usaha sumber daya
air (SDA) permukaan tersebut tersebar di Desa Kajar, Piji dan Colo Kecamatan
Dawe, serta Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kudus.
Operasi penertiban
air permukaan dibagi tiga tim dari 111 personil dinas atau instansi terkait.
Tim terpadu antara
lain berasal dari BBWS Pemali Juwana, Satpol PPProvinsi dan kabupaten, Dinas
Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah dan
Balai Pusdataru Seluna, Dinas ESDM Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, TNI
dan Polri, serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Caption
: Tim gabungan membongkar
jaringan paralon air permukaan untuk dikomersialkan di Desa Kajar, Kecamatan
Dawe
Ketua Tim Operasi
Penertiban Air Permukaan dari BBWS Pemali Juwana, Muhamad mengatakan, penutupan
tempat usaha SDA di lereng Muria pernah dilakukan pada 8 November 2017.
Tindakan ketika
itu, masih bersifat persuasif dengan memasang papan peringatan agar mereka
tidak kembali melakukan pelanggaran.
Namun setelah
dilakukan evaluasi dan monitoring, para pengusaha ternyata masih melakukan
aktivitas memanfaatkan air permukaan. Sebelum operasi tim penertiban turun,
surat peringatan penghentian sumber daya air permukaan di lereng Gunung Muria
dilayangkan oleh Kepala BBWS Pemali Juwana, Rubhan Ruzziyatno.
Melalui surat Nomor
HK 0503- Ao/106, tentang Perintah Penghentian Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Permukaan di Lereng Muria Kudus, tertanggal 29 Januari 2019, semua
pengusaha diminta menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu
membongkar secara mandiri bak penampungan dan instalasi paralon saluran air
menuju bak penampungan. Karena perintah tidak dilaksanakan, tim terpadu
melakukan operasi penertiban dengan membongkar jalur distribusi pipa ke bak
penampungan.
”Jika nanti kembali
nekad beroperasi, akan dipidanakan ke penegak hukum,” katanya.
Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menambahkan,
paska pembongkaran pipa ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
Menurutnya, para
pengusaha SDA permukaan dapat melakukan usaha melalui pengelolaan bersama Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) atau BUMDes.
”Tak ada toleransi
lagi bagi pengusaha depo air tak berizin,” tegasnya. Salah satu pengusaha depo
air di Desa Kajar Kecamatan Dawe, Supriyanto mengaku telah menghentikan
usahanya sejak adanya operasi penertiban pada 2017. Pipa yang dibongkar tim
kali ini merupakan sisa yang sudah tidak difungsikan.
”Kami siap
dipidanakan jika terbukti melanggar,” jelasnya. Ketua Lembaga Pemerhati
Aspirasi Publik (LePAsP) Kabupaten Kudus, Ahmad Fikri mendukung penghentian
eksploitasi air permukaan di lereng Pegunungan Muria.
Para pengusaha
telah berusaha mengajukan izin, namun secara teknis mereka tidak mampu memenuhi
syarat yang ditetapkan karena harus ada kajian tertentu.
Pihaknya meminta
pemerintah mengembalikan sumber-sumber air tersebut untuk kepentingan irigasi
pertanian, dan menjamin tidak akan merusak lingkungan. (Imam/SM)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru