Sekda Blora
Akan Diganti
INFOKU,
BLORA- Tak lama lagi akan ada pergantian Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Blora.
Kepala Daerah tidak bisa lagi mengusulkan pengangkatan calon
Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sesuai dengan keinginnanya.
Sebab berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 15 Februari 2014 lalu disebutkan
bahwa perekrutan Sekda harus melalui lelang terbuka dan seleksi dilakukan oleh
tim khusus yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan.
Sekda Blora saat ini Bondan Sukarno akan mengakiri masa baktinya sebagai
seorang PNS terhitung TMT 1 Juni 2018.
Ada 5 nama yang sudah mendaftarkan diri sebagai Sekda Blora mendatang,
yakni Komang G Irawadi (KaBPPKAD), Purwanto (KaDPMPTST), Samgautama (KaDPU),
Slamet Pamudji (Ass II) dan Wahyu Agustini (KaDPP).
Berdasar per UU yang berlaku tersebut, mereka harus menjalani Tes
Kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten
Blora yang difasilitasi oleh BKD Prov Jateng.
Karena kabupaten Blora telah melakukan pengisian formasi jabatan Sekda
sesuai UU ASN untuk kedua kalinya ini, maka tentunya tim khusus yang dibentuk pemerintah
daerah melakukan tahapan seleksi hingga ke fit and proper tes, akan lebih
lancar.
Nantinya setelah hasil fit and proper tes
selesai diajukan 3 terbaik untuk dipilih Bupati dengan persetujuan Gubernur,
untuk menempati jabatan sekda Blora Difinitif.
Penjabat Sekda
Namun bila nantinya karena sesuatu hal,
sampai berakhirnya masa jabatan Sekda Bondan Sukarno sebagai PNS (Purna Bhakti)
belum berhasil memilih Sekda, maka dapat diisi Penjabat Sekda karena kekosongan jabatan tersebut.
Seperti diketahui Presiden
Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah pada 2 Februari lalu.
Berdasarkan Perpres ini,
Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah
yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa
melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Disebutkan dalam Perpres
ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekretaris Daerah tidak
bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja atau dalam
proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah kurang dari 7 (tujuh)
hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah.
Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah
Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan Bupati/Wali
kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
tugas Sekretaris Daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris
Daerah yang diangkat karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas,
menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan
berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Sementara data yang berhasil dikumpulkan INFOKU dari pendapat masyarakat,
mereka menginginkan Bupati memilih orang yang dapat mengimbangi aktifitas
Bupati yang tinggi dan dapat ikut membantu mewujudkan Blora yang makin
Sejahtera.
Juga yang paling pokok, sekda nantinya dipilih adalah orang asli Blora,
atau orang yang berdomisili sampai tuanya di Blora.(Endah/Fendi/Agung)
Klik Gambar Baca model Tabloid