Tinjau
Ulang Perbup Jam Kerja Guru
Penulis
Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 18 sumber
berbeda)
Banyaknya SMS
ataupun Email yang masuk terkait Jam Peraturan Bupati Blora yang mengatur Jam
Kerja Guru dan PNS disama ratakan dirasa kurang tepat.
inilah
jawabnya. Yang diambil dari pendapat para ahli pendidikan di Indonesia.
Sebagai
Catatan dalam kancah Hukum ditekankan bahwa Produk Hukum Khusus (UU Guru dan
Dosen)lebih tinggi dibanding Produk Hukum umum (UU ASN).
Para pendiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dari negara
Indonesia yang merdeka adalah untuk “…memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut
memerlukan guru yang bekerja secara profesional. UU nomor 14/2005 tentang Guru
dan Dosen, pasal 35 ayat (2) mengatur beban kerja guru sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat
(1) mempertegas bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok; yaitu (a)
merencanakan pembelajaran, (b) melaksanakan pembelajaran, (c) menilai hasil
pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Selanjutnya PP nomor 74/2008 pasal 52 ayat (2)
menegaskan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru
yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.
Beban
kerja guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu tersebut Setara
dengan jam Kerja para PNS non Guru yang dituntut 37,5 jam perminggu (UU ASN)
Selama ini banyak
dipersoalkan perihal beban kerja guru terutama guru Pegawai Negeri Sipil (PNS),
beban kerja guru PNS satu sama lain berbeda baik guru SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Oleh sebab itu,
perlu dipahami bersama, bagaimana sebenarnya beban kerja guru itu.
Pertama, benarkah beban kerja guru harus 37,5
jam/minggu @ 60 menit? Di dalam pedoman penghitungan beban kerja guru yang
dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Depdiknas dijelaskan bahwa guru baik PNS maupun non PNS dalam melaksanakan
tugasnya wajib memenuhi jam kerja sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka, yang setara dengan
beban kerja PNS lainnya yaitu 37,5 jam kerja/minggu dan dalam melaksanakan
tugas guru mengacu pada jadwal tahunan kalender akademik dan jadwal pelajaran.
Pedoman tersebut
tidak menyatakan bahwa beban kerja guru tersebut setara PNS
lainnya 37,5 jam @ 60 menit. Kata “Setara” dengan “Sama” maknanya berbeda.
Sebagai contoh
sebelum ada sertifikas guru, ijazah guru SD minimal D-2 atau setara D-2,
makanya ada penyetaraan D-2 bagi guru SD pada waktu itu, perjuangan dan beban
belajar guru yang mengikuti penyetaraan D-2 tidak sama dengan yang kuliah D-2
secara reguler, tetapi hak keduanya sama.
Dari analogi
tersebut, dapat diartikan, bahwa beban kerja guru 24-40 jam tatap muka semuanya
setara dengan 37,5 jam kerja PNS biasa.
Selanjutnya, dalam
pedoman tersebut, di atas dinyatakan bahwa tugas guru mengacu pada jadwal
kalender akademik dan jadwal pelajaran. Dalam kalender pendidikan, beban kerja
guru SMA/SMK 38 minggu/tahun atau 19 minggu/semester.
Berdasarkan
peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi, satuan waktu
kegiatan tatap muka per jam mata pelajaran SMA/SMK 45 menit, SMP 40 menit, dan
SD 35 menit. Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa pernyataan beban kerja
guru PNS/non PNS harus 37,5 jam/minggu @60 menit tidak benar, karena 24-40 jam
tatap muka bagi guru SD/SMP/SMA dengan satuan waktu kerja 35/40/45 menit per
jam setara dengan beban kerja PNS lainnya yang satuan waktu kerjanya 60 menit
per jam.
Kedua, apa perbedaan jam kerja dengan jam tatap
muka?
Beban kerja PNS
37,5 jam/minggu dihitung berdasarkan jam kerja 60 menit/jam, kecuali guru beban
kerjanya 24-40 jam/minggu dihitung bukan berdasarkan jam kerja.
Tetapi
berdasarkan jam tatap muka, yaitu per
jamnya 35 menit di SD, setara dengan 40 menit di SMP, setara dengan 45 menit di
SMA/SMK, dan masing-masing setara dengan 60 menit PNS non guru.
Jika dikomulasikan
dalam hitungan menit, beban kerja per minggu guru SD 840 menit sampai 1400
menit, guru SMP 960 menit sampai 1600 menit, guru SMA/SMK 1080 menit sampai
1800 menit, PNS bukan guru 2250 menit.
Beban kerja
1080-1800 menit bagi guru SMA/SMK nilainya sama dengan 2250 menit PNS bukan
guru.
Walaupun jumlah
menitnya berbeda-beda, tetapi nilai beban kerja PNS guru dan non guru sama,
artinya; guru golongan IV/a dengan PNS lainnya yang golongan IV/a, gaji
pokoknya sama asal masa kerjanya sama.
Ketiga, mengapa beban kerja guru PNS berbeda atau
disetarakan dengan beban kerja PNS lainnya?
Tugas guru di antaranya,
mengajar dan mendidik manusia dari kondisi yang tidak atau belum apa-apa
menjadi manusia yang berakhlak, berkemampuan, berkarakter, terampil, pintar,
cerdas, kreatif, nasionalis, memiliki nilai estetika, tanggung jawab, mampu
menghadapi tantangan hidup dan sebagainya.
Dari tugas guru
tersebut lahirlah dokter, ilmuwan, tokoh sosial politik, gubernur, menteri,
presiden, tokoh-tokoh dunia, dan lain-lain, yang semuanya menentukan nasib
bangsa masa kini dan masa yang akan datang. Oleh sebab itu, di negara-negara
maju profesi guru mendapat penghargaan setinggi-tingginya di atas profesi
lainnya termasuk kesejahteraannya. Di Indonesia profesi guru sangat dihargai
tetapi kesejahteraan ekonominya paling memprihatinkan dibanding dengan profesi
lainnya, sehingga terkesan banyak guru TBC terutama di sekolah dasar (dulu).
Beban dan resiko
pekerjaan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakter seperti tersebut
di atas, lebih berat dibanding dengan beban dan resiko pekerjaan apa pun. Oleh
Pemerintah RI, profesi guru (PNS) diberi penghargaan khusus.
Mengapa jam kerja
guru SD,SMP,SMA/SMK, dosen, dan PNS non keguruan, satu sama lain berbeda?
karena mengajar/mendidik anak SD lebih sulit dari pada anak SMP, begitu pula
SMP lebih sulit daripada SMA/SMK, SMA/SMK lebih sulit daripada mahasiswa. Anak
SD sampai mahasiswa adalah SDM, pekerjaan membentuk SDM yang berkualitas tidak
semudah pekerjaan apa pun yang ada di dunia ini, termasuk PNS non keguruan. PNS
itu sendiri adalah SDM produk pendidikan.
Sebagai bahan
renungan bersama, mendidik atau mengajar anak usia dini dari tidak bisa apa-apa
menjadi bisa membaca, menulis, dan menghitung adalah pekerjaan yang paling
sulit dalam dunia pendidikan, hanya guru SD terutama guru kelas 1,2,3 yang bisa
melakukan itu. Dalam hal ini kemampuan dan kesabaran guru SMP/SMA/SMK dan dosen
atau profesor tidak bisa menandingi guru SD tersebut, apalagi orang-orang yang
bukan pendidik.
Beban kerja guru SD
yang membuat anak bisa membaca, menulis, dan menghitung 30 menit/jam tatap muka
setara dengan beban kerja seorang profesor 50 menit/jam atau setara dengan
beban kerja PNS non guru 60 menit/jam.###