31 Oktober 2017 | 20:15 WIB | Suara Muria
Dibongkar Reklame
Ilegal Perbatasan Jateng-Jatim
INFOKU, BLORA - Satpol PP Blora bertindak tegas terhadap reklame dan baliho yang izin pemasanganya
sudah habis ataupun tidak berizin. Satpol PP membongkar dan menurunkan reklame
tersebut. Pembongkaran antaran lain dilakukan terhadap reklame dan baliho yang
sebelumnya dipasang di kawasan jembatan Bengawan Solo Kecamatan Cepu di
perbatasan Jateng-Jatim, Selasa (31/10).
"Setelah kami melakukan pendataan berkoordinasi dengan dinas terkait,
ternyata banyak reklame yang tidak berizin. Kami melakukan penertiban terhadap
reklame-reklame tersebut," ujar Kepala Satpol PP Blora Anang Sri
Danaryanto yang memimpin penertiban di Kecamatan Cepu.
Dia mengaku pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik
reklame dan baliho ilegal itu agar melakukan pembongkaran sendiri. Hanya saja
batas waktu yang diberikan petugas tidak ditepati. Satpol PP pun akhirnya
melakukan pembongkaran. Sejumlah personel dan peralatan dikerahkan untuk
membongkar reklame yang sebagai sudah berkarat tersebut.
"Penertiban reklame dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, keindahan,
kebersihan kota. Disamping itu untuk peringatan kepada pengusaha yang
enggan membayar pajak reklame sebagai pendapatan Asli daerah (PAD)," kata
Anang Sri Danaryanto.
Ada dua reklame besar dan kecil yang dipotong dan dibawa ke kantor Satpol
PP untuk diamankan. Selain reklame juga diamankan bener yang penempatannya
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban
Umum. (Endah/AM )