Dana Desa Rentan Korupsi
INFOKU, BLORA - Salah satu agenda penting yang dilaksanakan oleh pemerintah
saat ini adalah pembangunan desa. Visi pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang
dalam program Nawacita memberikan ide pembangunan dimulai dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah
telah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Bukti keseriusan pemerintah dalam pembangunan desa diwujudkan dengan
menaikkan anggaran dana desa dari Rp 20,7 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp
46,9 triliun pada tahun 2016. Selanjutnya, pada tahun 2017 dana desa dinaikkan
lagi sebesar Rp 60 triliun.
Namun demikian, peningkatan anggaran
dana desa yang disediakan oleh pemerintah tidak dibarengi dengan
penyerapan anggaran yang maksimal pada tahun 2016.
Seperti yang dilansir oleh detik
finance, Rabu (29/3), sebanyak 241 desa tidak mendapatkan dana desa.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, ada beberapa faktor
yang menyebabkan 241 desa itu tidak dapat menerima dana desa.
Ternyata Penggunaan dana
desa menjadi perhatian khusus Bupati Blora H.Djoko Nugroho saat memberikan
sambutan dalam berbagai acara saat kunjungan ke desa-desa.
Dana
desa sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah yang diberikan kepada
Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pembangunan infrastruktur pedesaan tersebut
diminta Bupati untuk dikelola secara transparan dan maksimal dengan melibatkan
masyarakat.
“Selain
untuk mendukung pembangunan desa secara mandiri, tujuan Pemerintah memberikan
dana desa itu agar di pedesaan ada lapangan pekerjaan sehingga warga tidak
perlu urbanisasi ke perkotaan.Caranya dengan melaksanakan pembangunan proyek-proyek
padat karya,” kata Bupati.
“Nek
bangun desa ojo diborongno, digarap lewat padat karya karo masyarakate. Wargane
dijak dadi tenaga kerjane. Pembangunan desa mlaku, wargane entuk penghasilan, ojo dikorupsi,” lanjut Bupati yang akrab disapa Pak
Kokok ini.
Bupati
juga meminta agar seluruh Kades senantiasa dekat dengan dirinya agar bisa
menyampaikan seluruh permasalahan yang dialami masyarakat, sehingga Pemkab bisa
secepatnya mencari jalan keluar.
“Biasane
Kades sing ora wani nyedak Bupati kui sing durung bar LPJ dana desane. Pengenku
kabeh Kades kui cedak karo Bupatine, yen ono permasalahan desa bisa langsung
tak ewangi sesuai kewenangan Pemkab,” terang Bupati disambut tawa para
kades.
“Yen dalan penghubung antar desa rusak, kwi
kewajiban Bupati ndandani. Nanging yen sing rusak kui dalan antar dukuh utawa
dusun, kwi kewajibane Kepala Desa ndandani nganggo dana desa. Ojo nyalahke
Bupati terus,” ungkap Bupati.
Diawasi Polres
Sementara terpisah Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K,M.H yang
diwakili Kabag Sumda Kompol Andy Wahyono S.H bersama Kanit Tipikor Polres Blora
Iptu Dwi Edi, melakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari
APBN kepada kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada bertempat di gedung DPRD
Kabupaten Blora, Rabu (2/8/17).
“Saya
ingin mengingatkan para kepala desa di seluruh Kabupaten Blora agar ekstra
hati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa (ADD), sehingga ke depannya
tidak menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa bersangkutan dan yang lebih
penting anggaran tersebut bisa sampai ke masyarakat desa tepat sasaran,” katanya.
Mengingat
rentannya penggunaan dana desa itu, agara para kades
melaksanakan
prosedur yang benar dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai satu milyar
yang diterima masing-masing desa setiap tahunnya.
“Kepala
Desa dalam menggunakan APBN harus ekstra hati-hati, aturan dan petunjuk harus
diikuti jangan sampai berurusan dengan hukum (Polisi),” katanya.
Menurutnya,
jika salah dalam menggunakan anggaran dan pertanggungjawaban dana desa, maka
akan berurusan dengan hukum, sehingga dalam pengelolaannya nanti akan ada
pendampingan yang dilatih secara khusus. Mulai, dari penggunaan sampai
pelaporan anggaran benar, apalagi pelaporan oleh kepala desa yang menggunakan
internet.
“Penggunaan Dana Desa harus selektif dan tepat
sasaran. Karena itu diperlukan pemberdayaan perangkat desa dan masyarakat agar
kegiatan pembangunan kuat relevansinya dengan kepentingan masyarakat dan
manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” tandasnya.
Perlu
diketahui bersama bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak Polri dalam upaya pencegahan dan
penegakan hukum agar tidak terjadi penyelewengan Dana Desa. Hadir dalam
acara tersebut Nara Sumber dari Kejaksaan tentang Pencegahan dan Nara Sumber
dari Inspektorat tentang pengawasan.
Sekdes & BPK
Guna
meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan di
desanya baik dari segi anggaran, pengambilan kebijakan, otonomi desa hingga
sistem pelaporan keuangan yang benar seiring dengan semakin besarnya anggaran
Dana Desa dari pemerintah pusat.
Pemkab
Blora melalui Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Blora, Selasa (11/7/2017)
melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mengenai Pemerintahan Desa.
Dalam
sambutan pembukaannya, Bupati kembali menegaskan bahwa tujuan dibentuknya UU
tentang desa adalah untuk meningkatkan pembangunan mulai dari pedesaan.
“Desa
diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sendiri dengan adanya dana
desa. Karena pemerintah berpandangan bahwa kebutuhan desa, yang tahu adalah
pemerintah desanya. Dengan begitu akan membuka banyak lapangan pekerjaan di
pedesaan, sehingga mengurangi urbanisasi,” tegasnya.
Ia
meminta kepada seluruh Kades untuk benar-benar memahami UU nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bupati
yang akrab disapa Pak Kokok ini juga menegaskan jika kedepan seluruh Sekretaris
Desa yang berstatus PNS akan ditarik dan diserahkan ke masing-masing kecamatan.
Adapun
tentang keuangan desa, Bupati menyoroti tentang sistem pelaporan dan
pertanggungjawaban anggaran baik ADD maupun Dana Desa setiap tahunnya.
Menurut
Bupati, Blora dalam 3 tahun belakangan ini sudah menerima penghargaan Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan penyelenggaraan keuangan daerah dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, yang perlu dicatat mulai tahun depan BPK
akan turun hingga tingkat desa sehingga saya minta seluruh Kades bisa menyusun,
melaksanakan dan melaporkan penyelenggaraan keuangannya dengan baik. Kalau
tahun depan tidak WTP lagi dan itu gara-gara keuangan desa, titeni wae… Camat
lan Kades tak oyak,” tandasnya.(Endah/Agung)
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru