TOPIK : Dana Desa Rentan Korupsi



Dana Desa Rentan Korupsi
INFOKU, BLORA - Salah satu agenda penting yang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini adalah pembangunan desa. Visi pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang dalam program Nawacita memberikan ide pembangunan dimulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukti keseriusan pemerintah dalam pembangunan desa diwujudkan dengan menaikkan anggaran dana desa dari Rp 20,7 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 46,9 triliun pada tahun 2016. Selanjutnya, pada tahun 2017 dana desa dinaikkan lagi sebesar Rp 60 triliun.
Namun demikian, peningkatan anggaran dana desa yang disediakan oleh pemerintah tidak dibarengi dengan penyerapan anggaran yang maksimal pada tahun 2016.
Seperti yang dilansir oleh detik finance, Rabu (29/3),  sebanyak 241 desa tidak mendapatkan dana desa.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, ada beberapa faktor yang menyebabkan 241 desa itu tidak dapat menerima dana desa.
Ternyata Penggunaan dana desa menjadi perhatian khusus Bupati Blora H.Djoko Nugroho saat memberikan sambutan dalam berbagai acara saat kunjungan ke desa-desa.
Dana desa sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah yang diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pembangunan infrastruktur pedesaan tersebut diminta Bupati untuk dikelola secara transparan dan maksimal dengan melibatkan masyarakat.
“Selain untuk mendukung pembangunan desa secara mandiri, tujuan Pemerintah memberikan dana desa itu agar di pedesaan ada lapangan pekerjaan sehingga warga tidak perlu urbanisasi ke perkotaan.Caranya dengan melaksanakan pembangunan proyek-proyek padat karya,” kata Bupati.
“Nek bangun desa ojo diborongno, digarap lewat padat karya karo masyarakate. Wargane dijak dadi tenaga kerjane. Pembangunan desa mlaku, wargane entuk penghasilan, ojo dikorupsi,” lanjut Bupati yang akrab disapa Pak Kokok ini.
Bupati juga meminta agar seluruh Kades senantiasa dekat dengan dirinya agar bisa menyampaikan seluruh permasalahan yang dialami masyarakat, sehingga Pemkab bisa secepatnya mencari jalan keluar.
Biasane Kades sing ora wani nyedak Bupati kui sing durung bar LPJ dana desane. Pengenku kabeh Kades kui cedak karo Bupatine, yen ono permasalahan desa bisa langsung tak ewangi sesuai kewenangan Pemkab,” terang Bupati disambut tawa para kades.
 Yen dalan penghubung antar desa rusak, kwi kewajiban Bupati ndandani. Nanging yen sing rusak kui dalan antar dukuh utawa dusun, kwi kewajibane Kepala Desa ndandani nganggo dana desa. Ojo nyalahke Bupati terus,” ungkap Bupati.
Diawasi Polres
Sementara terpisah Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K,M.H yang diwakili Kabag Sumda Kompol Andy Wahyono S.H bersama Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Dwi Edi, melakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN kepada kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada bertempat di gedung DPRD Kabupaten Blora, Rabu (2/8/17).
“Saya ingin mengingatkan para kepala desa di seluruh Kabupaten Blora agar ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa (ADD), sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa bersangkutan dan yang lebih penting anggaran tersebut bisa sampai ke masyarakat desa tepat sasaran,” katanya.
Mengingat rentannya penggunaan dana desa itu, agara para kades melaksanakan prosedur yang benar dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai satu milyar yang diterima masing-masing desa setiap tahunnya.
“Kepala Desa dalam menggunakan APBN harus ekstra hati-hati, aturan dan petunjuk harus diikuti jangan sampai berurusan dengan hukum (Polisi),” katanya.
Menurutnya, jika salah dalam menggunakan anggaran dan pertanggungjawaban dana desa, maka akan berurusan dengan hukum, sehingga dalam pengelolaannya nanti akan ada pendampingan yang dilatih secara khusus. Mulai, dari penggunaan sampai pelaporan anggaran benar, apalagi pelaporan oleh kepala desa yang menggunakan internet.
 “Penggunaan Dana Desa harus selektif dan tepat sasaran. Karena itu diperlukan pemberdayaan perangkat desa dan masyarakat agar kegiatan pembangunan kuat relevansinya dengan kepentingan masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” tandasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak Polri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum agar tidak terjadi penyelewengan Dana Desa.  Hadir dalam acara tersebut Nara Sumber dari Kejaksaan tentang Pencegahan dan Nara Sumber dari Inspektorat tentang pengawasan.
Sekdes & BPK
Guna meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan di desanya baik dari segi anggaran, pengambilan kebijakan, otonomi desa hingga sistem pelaporan keuangan yang benar seiring dengan semakin besarnya anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat.
Pemkab Blora melalui Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Blora, Selasa (11/7/2017) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mengenai Pemerintahan Desa.
Dalam sambutan pembukaannya, Bupati kembali menegaskan bahwa tujuan dibentuknya UU tentang desa adalah untuk meningkatkan pembangunan mulai dari pedesaan.
“Desa diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sendiri dengan adanya dana desa. Karena pemerintah berpandangan bahwa kebutuhan desa, yang tahu adalah pemerintah desanya. Dengan begitu akan membuka banyak lapangan pekerjaan di pedesaan, sehingga mengurangi urbanisasi,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh Kades untuk benar-benar memahami UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati yang akrab disapa Pak Kokok ini juga menegaskan jika kedepan seluruh Sekretaris Desa yang berstatus PNS akan ditarik dan diserahkan ke masing-masing kecamatan.
Adapun tentang keuangan desa, Bupati menyoroti tentang sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran baik ADD maupun Dana Desa setiap tahunnya.
Menurut Bupati, Blora dalam 3 tahun belakangan ini sudah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan penyelenggaraan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, yang perlu dicatat mulai tahun depan BPK akan turun hingga tingkat desa sehingga saya minta seluruh Kades bisa menyusun, melaksanakan dan melaporkan penyelenggaraan keuangannya dengan baik. Kalau tahun depan tidak WTP lagi dan itu gara-gara keuangan desa, titeni wae… Camat lan Kades tak oyak,” tandasnya.(Endah/Agung)

Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru