Supir Truk Pengangkut Kayu Jati Curian Ditangkap Setelah Dinyatakan Buron
INFOKU, BLORA- Sempat menjadi
buronan polisi beberapa hari sejak Jumat (25/8/2017) lalu, akhirnya sopir truk
pembawa kayu jati curian hasil illegal loging ditangkap, Selasa (29/8/2017).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Blora dengan tanpa
perlawanan.
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK pada hari Rabu (30/8/2017) memastikan bahwa
buronan atas nama Yono alias Gonrong (40) warga Dukuh Korgan Desa/Kecamatan
Purwosari, Kab.Bojonegoro telah ditangkap tanpa perlawanan sewaktu berada di
rumahnya.
Yono alias Gonrong, sopir truk (kanan) akhirnya ditangkap polisi setelah
buron selama 5 hari.
“Buronan sopir truk bermuatan kayu illegal dengan No-Pol K-1987- AN, kabin
warna kuning, bak warna ungu, yang berisikan 8 batang kayu jati glondongan
tanpa dilengkapi surat izin syah telah berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Blora
AKBP Saptono, Rabu (30/08/17).
Kapolres Blora mengatakan hasil tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil
menangkap pelaku setelah melakukan lidik dan pengembangan kasus dengan
memeriksa saksi-saksi sebelumnya.
“Berkat kerja keras dan hasil pengembangan Sat Reskrim, akhirnya berbuah
hasil dengan ditangkapnya pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik
untuk mengungkap jaringannya,” terang Kapolres.
Kast Resktrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H menambahkan
sebelumnya tanggal 25 Agustus 2017 lalu, pelaku mengangkut kayu jati illegal
dari Desa Temengeng, Kec.Sambong dibawa menuju Kec.Kedungtuban, akan tetapi
ketahuan oleh petugas gabungan dari Polsek Kedungtuban dan Perhutani.
Merasa sedang di kejar petugas, pelaku langsung melaju kencang dan
meninggalkan truknya di pinggir sawah kemudian pelaku melarikan diri.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,”
jelasnya.
Kapolres Blora AKBP Saptono dalam pemaparan lalu menekankan kepada
jajarannya untuk terus bekerja maksimal dalam memberantas pembalakan liar dan
tidak berhenti pada ‘kroco-kroco’ saja. (Gunawan/ IB)