Pengedar
Obat Ilegal tertangkap di Blora
INFOKU, BLORA –
Peredaran obat ilegal di Kabupaten Blora, meresahkan masyarakat. Sebab, warga
pula yang akhirnya dirugikan. Karena itu, polisi setempat pun segera bergerak
memberantasnya.
Benar
saja, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, menangkap tiga orang penjual jamu yang
kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal tanpa dilengkapi label Departemen
Kesehatan dan BPOM.
“Kami
tangkap ketiga pelaku itu karena informasi masyarakat yang ditindak lanjuti
dengan penyelidikan di lapangan dan terbukti ketiga pelaku menjual obat illegal
di warung tempatnya menjual jamu,” ucap Kapolres Blora AKBP Saptono melalu
Kasat Narkoba AKP Suparlan.
Saat
dilakukan penyelidikan Kamis (13/7/2017) sore sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga
pelaku sedang terbukti menjual jamu di warung depan rumahnya.
Ketiga
pelaku penjual jamu illegal tersebut Maskudi (56), alamat Jalan Mr Iskandar,
Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Blora; Endah Sriwahjuni (46) alamat Desa
Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora; dan Retno Herawati (54) alamat Desa
Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Bukan
itu saja saat dilakukan penggeledahan di warung rumahnya, obat tanpa izin
itu disembunyikan dan ditemukan oleh pihak kepolisian. Saat itu polisi
melakukan penyamaran untuk membeli obat tersebut.
“Ketiganya
ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku kami tangkap setelah anggota melakukan
penyamaran dengan membeli jamu di warungnya, beber Suparlan.
Dari
penangkapan itu polisi berhasil menyita ratusan obat/jamu ilegal dengan
berbagai merek. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangkap dan
diamankan di sel tahanan Polres Blora untuk dilakukan penyidikan guna proses
hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
“Pelaku
sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna
pengembangan kasus dan proses hukum,” tuturnya.
Hasil
penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 197 jo pasal
106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI no. 36 tahun
2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Endah/IB)
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru